Apostille untuk Pernikahan Antar Negara di Kemenlu

Adi

Updated on:

Apostille untuk Pernikahan Antar Negara di Kemenlu
Direktur Utama Jangkar Goups

Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu – Merencanakan pernikahan antar negara? Pastikan Anda memahami pentingnya Apostille, sebuah sertifikat resmi yang menyatakan keaslian dokumen pernikahan Anda. Apostille di perlukan untuk pengakuan legalitas pernikahan di negara pasangan Anda. Maka,  Proses ini mungkin terdengar rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, Anda dapat mengurus Apostille dengan mudah dan lancar.

Namun, Artikel ini akan membahas secara detail mengenai Apostille untuk pernikahan antar negara, mulai dari pengertian, prosedur pengajuan, persyaratan dokumen, hingga biaya dan waktu pengurusan. Maka, Kami juga akan memberikan informasi tambahan yang bermanfaat untuk mempermudah proses pengajuan Apostille Anda.

Pengurusan Dokumen Apostille Antar Negara: Panduan Lengkap

Pengertian Apostille

Kemudian, Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas kompeten di suatu negara untuk mengesahkan keaslian dan keabsahan dokumen yang akan digunakan di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague tahun 1961. Sederhananya, Apostille adalah stempel resmi yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan di keluarkan oleh pihak yang berwenang.

 

Fungsi Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu

 

Fungsi Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu

Maka, Dalam konteks pernikahan antar negara, Apostille berfungsi sebagai bukti legalitas dokumen pernikahan yang di keluarkan di satu negara untuk di akui keabsahannya di negara lain. Namun, Dengan kata lain, Apostille memudahkan proses pengakuan dokumen pernikahan di negara tujuan, sehingga pasangan dapat melanjutkan proses pernikahan mereka di negara tersebut tanpa harus melalui proses legalisasi yang rumit.

  Apostille Akta Kematian Netherlands

Contoh Penggunaan Apostille dalam Pernikahan Antar Negara

Misalnya, seorang warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Australia di Indonesia. Untuk mendaftarkan pernikahan mereka di Australia, mereka perlu mengajukan dokumen pernikahan mereka ke Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Maka, Dokumen pernikahan tersebut harus di apostille terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.

Namun, Apostille ini menjadi bukti bahwa dokumen pernikahan tersebut sah dan di keluarkan oleh pihak yang berwenang di Indonesia, sehingga dapat di terima dan di akui oleh pihak berwenang di Australia.

Prosedur Pengajuan Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu

Maka, Proses pengajuan Apostille untuk dokumen pernikahan tergolong mudah dan dapat di lakukan dengan beberapa langkah. Namun, Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui:

Langkah-langkah Pengajuan Apostille

Langkah Persyaratan Dokumen Tempat Pengajuan
1. Persiapan Dokumen – Salinan Akta Nikah yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang (Pengadilan Negeri)

  • Surat Permohonan Apostille
  • Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
– Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia

Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (jika dokumen pernikahan di keluarkan di luar negeri)

2. Pengisian Formulir – Formulir pengajuan Apostille dapat di unduh di situs web Kemenlu atau di peroleh langsung di kantor Kemenlu.

Isi formulir dengan lengkap dan benar, serta lampirkan semua dokumen persyaratan.

– Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia

Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (jika dokumen pernikahan di keluarkan di luar negeri)

3. Pengajuan Dokumen – Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan benar ke kantor Kemenlu atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pastikan untuk menyertakan bukti pembayaran biaya Apostille.

– Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia

Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (jika dokumen pernikahan di keluarkan di luar negeri)

4. Proses Verifikasi – Kemenlu akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang di ajukan.

Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

– Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia

Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (jika dokumen pernikahan di keluarkan di luar negeri)

5. Penerbitan Apostille – Jika dokumen persyaratan di nyatakan lengkap dan benar, Kemenlu akan menerbitkan Apostille pada dokumen pernikahan.

Apostille akan di tempelkan pada dokumen pernikahan yang di ajukan.

– Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia

Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (jika dokumen pernikahan di keluarkan di luar negeri)

6. Pengambilan Dokumen – Setelah Apostille di terbitkan, Anda dapat mengambil dokumen pernikahan yang telah di apostille di kantor Kemenlu atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. – Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia

Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (jika dokumen pernikahan di keluarkan di luar negeri)

Persyaratan Dokumen Pernikahan untuk Apostille

Maka, Dokumen pernikahan yang akan di apostille harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  Cos E Hype

Daftar Dokumen Pernikahan yang Perlu Di apostille, Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu

  • Pertama, Akta Nikah
  • Kemudian, Surat Keterangan Nikah
  • Surat Pernyataan Nikah
  • Dokumen lain yang terkait dengan pernikahan, seperti surat keterangan status pernikahan, surat keterangan domisili, dll.

Dokumen yang Perlu Diterjemahkan dan Dilegalisir

Maka, Beberapa dokumen pernikahan mungkin perlu diterjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan dan di legalisir oleh pejabat yang berwenang sebelum di apostille. Misalnya, jika Anda akan mengajukan dokumen pernikahan ke Australia, Anda mungkin perlu menerjemahkan Akta Nikah Anda ke dalam bahasa Inggris dan melegalisirnya di Kementerian Hukum dan HAM.

Contoh Format Dokumen Pernikahan

Namun, Format dokumen pernikahan yang umum d igunakan untuk di apostille adalah:

  • Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
  • Surat Keterangan Nikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Surat Pernyataan Nikah yang di buat oleh kedua mempelai dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang

Biaya dan Waktu Pengurusan Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu

Maka, Biaya dan waktu pengurusan Apostille untuk dokumen pernikahan dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.

Biaya Apostille

Namun, Biaya Apostille untuk dokumen pernikahan di Indonesia biasanya berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang di apostille dan lokasi kantor Kemenlu tempat Anda mengajukan permohonan.

  Proses Pengesahan Dokumen Di Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Apostille

  • Jenis dokumen yang di apostille
  • Lokasi kantor Kemenlu tempat Anda mengajukan permohonan
  • Tingkat kesulitan proses verifikasi dokumen

Estimasi Waktu Pengurusan Apostille

Kemudian, Proses pengurusan Apostille biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah permohonan yang di ajukan dan tingkat kesulitan proses verifikasi dokumen.

Tempat Pengajuan Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu

Maka, Dokumen pernikahan dapat di apostille di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Alamat dan Kontak Kantor Kemenlu

Kemudian, Alamat kantor Kemenlu yang menangani Apostille:

  • Kantor Pusat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  • Jalan Pejambon No. 6, Gambir, Jakarta Pusat 10110
  • Telepon: +62 21 381 5000
  • Email: [email protected]

Peta Interaktif Lokasi Kantor Kemenlu

Untuk mengetahui lokasi kantor Kemenlu yang menangani Apostille di dekat Anda, Anda dapat menggunakan peta interaktif yang tersedia di situs web Kemenlu.

Informasi Tambahan tentang Apostille: Apostille Untuk Pernikahan Antar Negara Di Kemenlu

Berikut adalah beberapa informasi tambahan tentang Apostille yang mungkin berguna bagi calon pengantin:

Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Apostille

  • Pertama, Apakah Apostille di perlukan untuk semua dokumen pernikahan?
  • Kemudian, Berapa lama Apostille berlaku?
  • Maka, Bagaimana cara melacak status permohonan Apostille?
  • Apakah ada biaya tambahan selain biaya Apostille?

Tips dan Trik untuk Mempermudah Proses Pengajuan Apostille

  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang di perlukan sebelum mengajukan permohonan Apostille.
  • Isi formulir pengajuan Apostille dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan benar ke kantor Kemenlu atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pantau status permohonan Apostille secara berkala.

Akhir Kata

Maka, Dengan memahami prosedur dan persyaratan Apostille, Anda dapat mempersiapkan pernikahan antar negara dengan lebih tenang dan percaya diri. Namun,  Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang  dan ikuti langkah-langkah yang telah di tetapkan. Maka, Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor Kemenlu atau konsulat negara tujuan pernikahan Anda.

Informasi Penting & FAQ

Apakah Apostille wajib untuk pernikahan antar negara?

Ya, Apostille umumnya wajib untuk pernikahan antar negara agar dokumen pernikahan Anda di akui secara legal di negara pasangan Anda.

Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan Apostille?

Namun, Waktu pengurusan Apostille bervariasi, biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Namun, waktu tersebut dapat lebih lama tergantung pada volume pengajuan.

Bagaimana cara melacak status pengajuan Apostille?

Maka,l Anda dapat melacak status pengajuan Apostille melalui website Kemenlu atau dengan menghubungi kantor Kemenlu secara langsung.

Apakah Apostille dapat di ajukan secara online?

Saat ini, pengajuan Apostille belum dapat di lakukan secara online. Anda harus mengajukannya secara langsung di kantor Kemenlu.

 

Waktu Pengurusan Apostille untuk pernikahan antar negara di Kemenlu

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor