Legalisasi Apostille Kemenkumham Jakarta

Karena Legalisasi Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang di perlukan untuk membuktikan keabsahan dokumen dari satu negara ke negara lain. Maka Dalam konteks ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk legalisasi Apostille di Jakarta, Indonesia. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah sebuah sertifikat yang di berikan oleh negara kepada dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara lain. Sertifikat ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum di negara asalnya dan dapat di terima di negara tujuan.

Proses Apostille di lakukan oleh negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Di Indonesia, proses legalisasi Apostille di lakukan oleh Kemenkumham Jakarta.

Apostille Kemenkumham Jakarta

Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Legalisasi Apostille di Jakarta?

Berikut adalah beberapa contoh dokumen yang memerlukan legalisasi Apostille di Jakarta:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta cerai
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan ijazah
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat keterangan pekerjaan
  Apostille Offline

Persyaratan untuk Legalisasi Apostille di Jakarta

Karena Untuk melakukan proses legalisasi Apostille di Jakarta, berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:

  • Dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di lakukan legalisasi
  • Surat kuasa jika dokumen tersebut di kuasakan untuk di lakukan legalisasi oleh pihak lain
  • Biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen yang akan di lakukan legalisasi
  • Formulir permohonan legalisasi yang telah di isi dan di tandatangani
  • Fotokopi KTP pemohon

Prosedur Legalisasi Apostille di Jakarta

Berikut adalah prosedur untuk melakukan legalisasi Apostille di Jakarta:

  1. Persiapkan dokumen yang akan di lakukan legalisasi beserta persyaratan yang di butuhkan
  2. Datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta dengan membawa dokumen dan persyaratan tersebut
  3. Melakukan pembayaran biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi
  4. Menyerahkan dokumen dan persyaratan tersebut kepada petugas legalisasi di Kemenkumham Jakarta
  5. Menerima sertifikat Apostille dari Jakarta setelah proses legalisasi selesai di lakukan

Kelebihan Menggunakan Jasa Legalisasi Apostille di Jakarta

Karena Menggunakan jasa legalisasi Apostille di Jakarta memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Proses legalisasi cepat dan mudah
  • Legalitas dokumen di jamin oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan
  • Dokumen yang sudah di lakukan legalisasi Apostille dapat di gunakan di negara manapun yang menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961
  Apostille De La Haye

Kesimpulan

Karena Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jakarta adalah proses pengesahan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan keabsahan dokumen dari satu negara ke negara lain. Proses ini dilakukan oleh Kemenkumham Jakarta dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Maka Menggunakan jasa legalisasi Apostille di Kemenkumham Jakarta memiliki beberapa kelebihan, antara lain proses yang cepat dan mudah serta legalitas dokumen yang dijamin oleh pemerintah Indonesia dan negara tujuan.

admin