Edisi kali ini saya akan membahas mengenai pelaporan pernikahan luar negeri di disduk capil karena setiap warga negara indonesia yang sudah melangsungkan pernikahan di luar negeri wajib melaporkan pernikahannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, setelah itu wajib pelaporan perkawinan ke Disduk Capil setempat (Sesuai KTP)
Pelaporan Pernikahan Luar Negeri Di Disduk Capil
Inilah contoh akta perkawinan luxembourg yang anda dapatkan setelah menikah secara resmi:
Akte pernikahan ini di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi dari kedutaan besar republik indonesia di luxemburg yaitu Bapak E. Supandi No. GSM : (0485)350052 email : [email protected]
Bawalah akta perkawinan asli dan hasil terjemahnya ke KBRI untuk di laporkan dan di catat oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussel Belgia
Pencatatan di disduk capil
Setelah anda mendapatkan surat keterangan pelaporan perkawinan dari KBRI, bawalah semua dokumen tersebut ke Disduk Capil sesuai domisili KTP anda untuk di catatkan perkawinan luar negeri anda tersebut.
Baca Juga : Persyaratan pelaporan perkawinan di disduk capil
Setelah dokumen anda di verifikasi oleh staff disduk capil dan dinyatakan lengkap, maka anda menunggu hasil pencatatan pernikahan dari catatan sipil, bentuknya seperti di bawah ini :
Prosedur Pelaporan
- Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam keadaan lengkap dan baik.
- Kunjungan ke Disdukcapil: Datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili Anda.
- Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan pelaporan pernikahan luar negeri yang disediakan oleh Disdukcapil.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda bawa.
- Pembayaran: Bayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.
- Penerbitan Dokumen: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan dokumen pelaporan pernikahan.
Biaya Pelaporan
Biaya pelaporan pernikahan luar negeri dapat bervariasi tergantung pada daerah dan jenis layanan yang Anda gunakan. Sebaiknya tanyakan langsung ke Disdukcapil terkait besaran biaya yang harus dibayarkan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Waktu Proses: Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pelaporan dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja Disdukcapil.
- Perubahan Peraturan: Peraturan mengenai pelaporan pernikahan luar negeri dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya Anda selalu mengupdate informasi terbaru.
- Perbedaan Prosedur Antar Daerah: Prosedur pelaporan di setiap daerah mungkin sedikit berbeda. Sebaiknya hubungi Disdukcapil di daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Contoh Kasus dan Solusi
- Akta Nikah Tidak Lengkap: Jika akta nikah Anda tidak lengkap atau ada beberapa informasi yang kurang jelas, Anda perlu melengkapi dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
- Pernikahan Dilakukan Secara Agama: Jika pernikahan Anda hanya dilakukan secara agama, Anda perlu mengurus legalisasi pernikahan tersebut di negara asal sebelum melapor ke Disdukcapil.
Kesimpulan
Melaporkan pernikahan luar negeri di Disdukcapil merupakan langkah penting untuk mendapatkan pengakuan resmi atas status perkawinan Anda di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang lengkap, proses pelaporan akan berjalan lancar. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disdukcapil.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id