Hal Penting yang Harus Di ketahui Ekspatriat sebelum Membeli Properti di Indonesia – Salah satu hal yang sering di tanyakan oleh ekspatriat di Indonesia adalah tentang peraturan dalam pembelian dan kepemiliki aset di Indonesia. Hal sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 yang mengatur kepemilikan properti terbatas oleh ekspatriat yang tinggal di Indonesia. Cara Buat SKCK Baru
Ekspatriat Membeli Properti
Beberapa hal terpenting dari regulasi tersebut, di antaranya adalah:
1. Agar orang asing dapat memperoleh properti di Indonesia, ia harus memiliki izin tinggal terlebih dahulu dan perlu mempertahankan izin tinggal mereka selama periode kepemilikan properti mereka.
2. Orang asing hanya memiliki waktu terbatas atas ‘kepemilikan’ rumah di Indonesia dengan menggunakan Hak Pakai. Hak memiliki rumah tunggal hanya akan di berikan selama 30 tahun dan dapat di perpanjang selama 20 tahun. Jika periode telah berakhir, hak dapat di perpanjang maksimal hanya untuk periode 30 tahun lagi.
3. Selanjutnya, hak Pakai yang di maksud di atas dapat di wariskan kepada orang Indonesia atau pun orang asing jika pemilik telah meninggal dunia.
4. Maka, orang asing harus melepaskan hak kepemilikan satu tahun setelah dia tidak tinggal lagi di Indonesia.
5. Sehingga, untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tanpa perjanjian pernikahan, peraturan ini membuka. Kemungkinan terbatas untuk memperoleh properti yang sesuai dengan kriteria sebagaimana di sebutkan dalam peraturan di atas.
Peraturan mentri agraria no 13 tahun 2016 | Ekspatriat Membeli Properti
Maka, selain ketentuan-ketentuan di atas, hukum Indonesia memungkinkan orang asing untuk mendapatkan kepemilikan rumah di Indonesia, namun hak untuk memperoleh properti. Oleh orang asing tersebut adalah terbatas sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No. 13 tahun 2016.
Selanjutnya, berikut adalah jenis-jenis pembelian properti tertentu yang memenuhi syarat untuk orang asing:
1. Orang asing memenuhi syarat untuk membeli rumah atau apartemen tunggal jika rumah itu adalah unit baru yang di beli dari tangan pertama, seperti pengembang atau pemilik tanah. Para ekspatriat tidak di izinkan untuk membeli rumah atau apartemen tunggal dari penjual kedua.
2. Rumah tunggal atau apartemen yang akan di beli harus memenuhi ketentuan harga minimum yang berbeda tergantung lokasinya, sebagaimana di jelaskan dalam lampiran Peraturan Menteri Agraria, seperti tercantum di bawah ini:
[table id=1 /]
3. Orang Asing hanya dapat memperoleh kepemilikan rumah dengan Hak Pakai dan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tanah atau properti dengan Hak Kepemilikan (Hak Milik) atau Hak Guna Bangunan.
Ekspatriat Membeli Properti
Demikianlah beberapa hal penting yang perlu di ketahui para ekspatriat sebelum membeli rumah di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups