PT Jangkar Global Groups menyediakan jasa pembuatan IMTA dan pengurusan dokumen bagi expatriate. Setelah perusahaan anda mendapatkan Surat Keputusan RPTKA dari Dirjen Binapenta
Baca juga : jasa pembuatan rptka
maka langkah selanjutnya adalah : anda harus mengurus PRA IMTA. IMTA itu adalah dasar untuk penerbitan visa bekerja dan izin tinggal sementara bagi Tenaga Kerja Asing.
Jasa pembuatan IMTA terpercaya
IMTA merupakan salah satu syarat penting bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Yang boleh mengajukan RPTKA dan mengajukan IMTA adalah perusahaan dan perseorangan/pribadi yang tidak mempunyai badan hukum, tidak bisa mengajukan RPTKA dan IMTA (Pasal 42 ayat 2, Undang-undang Ketenagakerjaan). Bagi perusahaan baru, silahkan buka TKA Online dengan cara login ke user name dan pasword kemudian pilih menu : pengajuan surat IMTA Baru.
Baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
Jasa pembuatan IMTA di jangkargroups
Silahkan semua data rptka dan data TKA di upload
- Surat permohonan dari PT yang di tanda tangani dan di stempel PT
- Surat Kuasa beserta KTP pemberi dan penerima kuasa
- Form TA 2
- Surat penunjukan
- Formulir Pendampingan dan KTP TKI Pendamping
- KTP yang menandatangani surat permohonan sponsor
- Foto Tenaga Kerja Asing harus berdasi
- ID Kemenakertrans untuk pengurus RPKA dan KTP pengurus
Setelah upload dokumen persyaratan IMTA maka langkah selanjutnya adalah menunggu verifikasi dari kasubdit untuk dibuatkan pencatatan PRA IMTA. Apabila proses verifikasi lolos maka anda akan mendapat kode billing untuk melakukan pembayaran DPKK sebesar 100 USD/bulan dan dibayarkan sekaligus 1200 USD apabila menggunakan tenaga kerja asing dalam jangka 12 bulan.
Segera anda bayarkan kode billing tersebut ke Bank BNI, Bank BRI atau Bank Mandiri secepatnya karena kalau lewat dari sebulan tidak di bayarkan maka anda akan mengulang kembali permohonan baru. Setelah kode billing tersebut di bayar maka langkah selanjutnya adalah upload bukti pembayaran DPKK.
Tunggu verifikasi pembayaran dan penomeran IMTA. Setelah transfer dan penomeran imta selesai maka kita bisa melakukan proses pencetakan IMTA dan langsung di antar ke loket untuk mengambil IMTA aslinya.
Inilah contoh IMTA yang sudah selesai di cetak :
Konsultan dan Pengurus IMTA
Kami siap menjadi mitra anda untuk menjadi konsultan sekaligus pengurusan imta sehingga anda tidak perlu repot dan ribet mengurus perizinan visa kerja bagi expatriat yang bekerja di perusahaan anda. Staff kami sudah berpengalaman, handal dan profesional serta bekerja secara cepat dan tepat.
PT. Jangkar Global Groups juga siap membantu anda untuk memproses perpanjangan IMTA. Anda cukup kirimkan sms/wa ke : 087727688883 dan staff kami akan merespon semua pertanyaan dan siap mengerjakan perpanjangan IMTA expatriat anda secara resmi dan legal sehingga expatriat anda memiliki izin bekerja dan tidak di deportasi karena melanggar izin tinggal di indonesia karena menyalah gunakan visa.
Biaya Denda Overstay
Segera urus perpanjang IMTA expatriate anda sebelum 2 bulan habis masa berlakunya karena kalau mepet tanggal expired, kita akan panik dan bisa jadi prosesnya tidak selesai sehingga anda bisa kena denda over stay Rp. 300.000/perhari apabila tidak melewati 60 hari dan denda 1 juta/perhari apabila lebih dari 60 hari. Malah bisa jadi tenaga kerja asing anda di deportasi ke negara asalnya karena melebihi izin masa tinggalnya di indonesia.