PERPANJANGAN REKOMENDASI IMTA GURU
Setiap tahun rptka di perbaharui oleh pihak yayasan atau lembaga. Pengajuan awal melalui online RPTKA di kemenakertrans, setelah itu mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi IMTA guru di kemendikbud. Adapun kelengkapan yang harus di penuhi adalah :
Baca Juga : Promo Jasa pengurusan rptka imta kitas
Perpanjangan rekomendasi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) untuk guru di Kemendikbud memerlukan beberapa langkah dan persyaratan. Berikut adalah gambaran umumnya:
Persiapan Dokumen
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang di perlukan, antara lain:
- Surat Pengantar dari Sekolah/Lembaga: Surat ini menyatakan bahwa sekolah/lembaga masih membutuhkan jasa guru asing tersebut dan bersedia untuk memperpanjang IMTA-nya.
- Fotokopi IMTA lama yang akan habis masa berlakunya: Sertakan fotokopi IMTA guru asing yang masih berlaku atau yang akan segera habis masa berlakunya.
- Fotokopi Paspor Guru Asing: Pastikan paspor guru asing masih berlaku minimal 18 bulan sejak tanggal perpanjangan IMTA.
- Fotokopi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang masih berlaku: Pastikan RPTKA masih berlaku dan mencakup periode perpanjangan IMTA yang di inginkan.
- Profil/Laporan Hasil Evaluasi Guru Asing: Ini mencakup informasi tentang kinerja, kualifikasi, dan kontribusi guru asing selama mengajar di Indonesia.
- Surat Pernyataan dari Sekolah/Lembaga: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa sekolah/lembaga akan mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pengajuan Permohonan
Secara Online:
- Kunjungi situs web resmi Kemendikbud untuk pengajuan perpanjangan rekomendasi IMTA. Anda mungkin perlu membuat akun atau login jika sudah memiliki akun.
- Isi formulir permohonan online dengan lengkap dan benar.
- Unggah semua dokumen yang di persyaratkan dalam format yang di tentukan (biasanya PDF).
- Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirimkan permohonan Anda secara online.
Secara Offline:
- Ajukan permohonan perpanjangan rekomendasi IMTA ke kantor Kemendikbud terkait.
- Serahkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy.
Proses Verifikasi
Kemendikbud akan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen yang Anda ajukan.
Penerbitan Rekomendasi
Jika permohonan di setujui, Kemendikbud akan menerbitkan rekomendasi perpanjangan IMTA. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi guru asing untuk mengajukan perpanjangan IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengurusan IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbud, guru asing (atau perwakilan sekolah/lembaga) harus mengajukan perpanjangan IMTA ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan membawa rekomendasi tersebut dan dokumen-dokumen lain yang di perlukan.
Catatan Penting:
Pastikan semua dokumen lengkap dan benar sebelum di ajukan.
Proses perpanjangan IMTA membutuhkan waktu, jadi ajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum IMTA lama habis masa berlakunya.
Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, jadi selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi Kemendikbud atau hubungi kontak center mereka untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan IMTA profesional jika membutuhkan bantuan dalam proses perpanjangan IMTA.
Perpanjangan rekomendasi IMTA guru di kemendikbud
- Surat keterangan tanda melapor (STM) dari kepolisian
- Foto copy kartu ijin tinggal terbata (KITAS) dari imigrasi
- Rekomendasi IMTA yang di keluarkan oleh DITJEN GTK yang terdahulu
- IMTA yang di keluarkan oleh Depnaker yang terdahulu
- Surat Kontrak kerja antara Calon Tenaga kerja Asing dan Penyelenggaraan di buat di atas kertas bermaterai RP. 6.000 dan di tanda tangani kedua belah pihak
- Laporan kegiatan proses pengajaran/pembelajaran di sertai dokumentasi
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups