Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

Adi

Updated on:

persyaratan surat pengantar nikah atau pindah nikah
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi anda yang mendapatkan jodoh di luar domisili daerah anda, maka anda harus mengurus persyaratan surat pengantar nikah atau pindah nikah. Surat ini wajib di urus sebelum anda menikah. Surat ini sebaiknya satu bulan sebelum memasuki tanggal pernikahan dikarenakan harus mengurus dari RT, RT, Kelurahan dan Disdukcapil setempat.

 

Persyaratan surat pengantar nikah atau pindah nikah

  1. Pertama KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  2. Surat belum pernah menikah yang di tanda tangani RT dan RW setempat

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah
surat pernyataan belum menikah

 

3. Surat pernyataan nama calon suami

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

4. Selanjutnya akta Cerai apabila statusnya cerai

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

5. Pasport Calon suami

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

6. Surat keterangan singel dari pemerintah belanda

  Agensi Perkawinan Campuran dan Keberlanjutan Lingkungan

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah
Surat singel belanda

 

7. Surat keterangan singel/ belum menikah dari Desa / Kelurahan calon mempelai. Pastikan data anda benar semua karena kalau ada kesalahan, maka anda akan balik lagi ke kelurahan untuk diberikan stempel koreksi dan pastikan  lokasi pindah nikah tersebut di cantumkan di dalam surat keterangan belum menikah. Client saya pindah nikah dari Kebayoran Lama Jakarta ke Badung Bali

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

8. Selanjutnya surat keterangan asal usul

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

9. Surat keterangan untuk nikah

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

10. Selanjutnya Surat keterangan orang tua

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

11. Setelah mendapatkan surat singel dari kantor kelurahan maka langkah selanjutnya adalah membawa surat tersebut ke disdukcapil setempat untuk dibuatkan surat keterangan pindah nikah.

 

Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

 

Selanjutnya, Bawalah semua dokumen nikah dan surat keterangan pindah nikah ini ke sudin capil yang akan melangsungkan pernikahan. Anda bisa tenang karena semua dokumen sudah lengkap dan pernikahan tidak akan terganggu karena kekurangan kelengkapan persyaratan nikah.

Setelah anda menikah maka anda akan diberikan dua akta perkawinan dari disdukcapil setempat:

  Perkawinan Campuran Antigua di Indonesia

Tips dan Trik | Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

  • Datang Lebih Pagi: Datanglah ke kantor kelurahan atau kecamatan sejak pagi untuk menghindari antrian panjang.
  • Bawa Alat Tulis: Siapkan alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
  • Fotocopy Dokumen: Fotocopy semua dokumen yang diperlukan dalam jumlah yang cukup.
  • Simpan Bukti Penerimaan: Simpan baik-baik bukti penerimaan berkas sebagai tanda bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan.

Pentingnya Surat Pengantar | Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah

Surat pengantar nikah atau pindah nikah sangat penting karena berfungsi sebagai bukti identitas dan status kependudukan seseorang. Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melakukan pendaftaran pernikahan di KUA.
  • Mengurus pindah domisili.
  • Membuat paspor.
  • Mengurus dokumen-dokumen penting lainnya.

Kesimpulan 

Mengurus surat pengantar nikah atau pindah nikah sebenarnya tidak sulit jika Anda telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan mempersiapkan diri dengan baik dan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat, Anda dapat dengan mudah mendapatkan surat pengantar yang Anda butuhkan.

  Perjanjian Pra Nikah Terkait Perlindungan Anak

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor