Pendahuluan
Mengurus KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, merupakan salah satu hal penting yang harus di lakukan oleh suami WNA yang ingin tinggal di Indonesia bersama istri WNI-nya. KITAS adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanda izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Syarat-syarat Mengurus KITAS Untuk Suami WNA
Sebelum KITAS, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh suami WNA. Pertama, suami WNA harus mempunyai paspor yang masih berlaku. Kedua, suami WNA harus memiliki izin tinggal terbatas yang di keluarkan oleh kantor imigrasi setempat. Ketiga, suami WNA harus menunjukkan bukti bahwa dia adalah suami dari istri WNI-nya.
Proses Mengurus KITAS Untuk Suami WNA
Proses pengurusan KITAS biasanya di lakukan oleh istri WNI. Istri WNI harus mengajukan permohonan KITAS di kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen-dokumen suami WNA seperti paspor, izin tinggal terbatas, dan bukti pernikahan. Setelah itu, suami WNA harus mengikuti proses biometrik di kantor imigrasi, seperti pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, suami WNA akan di berikan surat tanda bukti pengajuan KITAS.
Biaya Mengurus KITAS Untuk Suami WNA
Biaya KITAS tergantung pada jenis KITAS yang di butuhkan oleh suami WNA. Ada beberapa jenis KITAS, seperti KITAS kerja, KITAS keluarga, dan KITAS sosial-budaya. Biaya yang di perlukan untuk mengurus KITAS biasanya cukup mahal, terutama biaya visa yang harus di bayarkan setiap tahun.
Waktu Mengurus KITAS Untuk Suami WNA
Waktu pengerjaan KITAS tergantung pada kantor imigrasi setempat. Biasanya, proses pengurusan KITAS memerlukan waktu sekitar 1-2 bulan. Namun, jika suami WNA ingin mendapatkan KITAS lebih cepat, suami WNA bisa memilih opsi express service yang biasanya memerlukan biaya tambahan.
Perpanjangan Mengurus KITAS Untuk Suami WNA
Setelah KITAS habis masa berlakunya, suami WNA harus memperpanjang KITAS agar tetap dapat tinggal di Indonesia. Proses pengurusan perpanjangan KITAS hampir sama dengan pengurusan KITAS awal. Namun, suami WNA harus memenuhi persyaratan-persyaratan baru, seperti bukti bahwa dia telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu tahun.
Kesimpulan
KITAS untuk suami WNA memang memerlukan proses yang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang di butuhkan dan mengikuti prosedur yang benar, suami WNA akan dapat tinggal di Indonesia secara legal. Jangan lupa, untuk memperpanjang KITAS setiap habis masa berlakunya agar tetap bisa tinggal di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups