Apa itu Keterangan Belum Menikah? – Belum Menikah
Keterangan Belum Menikah – KBM adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum. Dokumen ini merupakan salah satu syarat penting yang harus di penuhi dalam proses pernikahan di Indonesia.
Fungsi KBM
KBM memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Syarat pencatatan pernikahan: KBM menjadi salah satu syarat wajib yang harus di lampirkan saat mengajukan permohonan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Bukti status pernikahan: Selanjutnya, KBM dapat menjadi bukti sah bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum, sehingga dapat menghindari potensi penipuan pernikahan.
Melindungi hak-hak hukum: KBM dapat membantu melindungi hak-hak hukum seseorang dalam pernikahan, seperti hak atas harta bersama dan hak waris.
Jenis-jenis Keterangan Belum Menikah – Keterangan Belum Menikah
Terdapat dua jenis KBM yang umum di terbitkan di Indonesia:
Surat (SKBM): Di terbitkan oleh kelurahan atau desa domisili pemohon.
Selanjutnya, Surat (SKTPM): Di terbitkan oleh KCS di wilayah domisili pemohon.
Selanjutnya, Syarat dan Prosedur Pengurusan Belum Menikah
Syarat Keterangan Belum Menikah: – Keterangan Belum Menikah
Pertama, Fotokopi KTP elektronik
Selanjutnya, Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Juga, Fotokopi Akta Lahir
Surat pengantar dari RT/RW
Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (2 lembar)
Materai Rp 10.000
Prosedur Belum Menikah:
Selanjutnya, Datang ke kelurahan/desa domisili pemohon.
Lalu, Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
Setelah itu, Serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
Jadi, Petugas akan memeriksa berkas dan menerbitkan SKBM.
Selanjutnya, Pemohon menandatangani SKBM dan membayar biaya administrasi.
SKBM siap untuk dibawa.
Biaya Pengurusan KBM
Biaya pengurusan Surat Keterangan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Tips Mengurus Belum Menikah – Keterangan Belum Menikah
Jadi, Pastikan semua berkas persyaratan lengkap dan asli.
Selanjutnya, Datang ke kelurahan/desa domisili pemohon pada jam kerja.
Gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat mengurus KBM.
Lalu, Siapkan uang receh untuk pembayaran biaya administrasi.
Masa Berlaku KBM – Keterangan Belum Menikah
KBM umumnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika KBM telah melewati masa berlaku, pemohon harus mengurusnya kembali.
Kesimpulan – Keterangan Belum Menikah
Belum Menikah merupakan dokumen penting yang harus di urus sebelum melangsungkan pernikahan. Jadi, Pastikan Anda memahami jenis KBM, syarat, prosedur, dan biaya pengurusannya agar prosesnya berjalan lancar.
Tambahan Belum Menikah:
Selain KBM, beberapa daerah mungkin juga memerlukan surat keterangan lain seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Jadi, Bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda, perlu menyertakan dokumen tambahan seperti akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan.
Selanjutnya, Anda dapat mengurus KBM secara online di beberapa daerah yang telah menyediakan layanan tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883