Undang-Undang Perkawinan Campuran Perca

Akhmad Fauzi

Updated on:

Undang-Undang Perkawinan Campuran Perca
Direktur Utama Jangkar Goups

Undang-Undang Perkawinan Campuran Perca – Maka pernikahan antara WNI dan WNA, semakin lumrah di era globalisasi. Di Indonesia, pernikahan ini memiliki aturan dan praktik khusus yang perlu di pahami oleh pasangan yang ingin menikah. Oleh karena itu, Artikel ini membahas tentang Undang-Undang Perkawinan Campuran di Indonesia, menelusuri aturan dan praktiknya, serta berbagai tantangan dan solusi yang di hadapi.

Dasar Hukum Undang-Undang Perkawinan Campuran

Dasar Hukum Undang-Undang Perkawinan Campuran:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Merupakan dasar hukum utama yang mengatur perkawinan di Indonesia, kemudian termasuk perkawinan campuran.
  2. Pasal 57: Menetapkan definisi perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Pasal 58: Mengatur hak dan kewajiban suami dan istri dalam perkawinan campuran, sehingga termasuk hak dan kewajiban WNA yang menikah dengan WNI.
  4. Pasal 60: Maka, menegaskan bahwa perkawinan campuran harus di lakukan menurut UU Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
  Pengurusan Surat Single dan Akte Lahir Teto

Praktik Undang-Undang Perkawinan Campuran:

Prosedur:
1. Sehingga, melakukan pemeriksaan berkas di Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Kemudian, membayar biaya pencatatan pernikahan.
3. Selanjutnya, menikah di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS atau di tempat lain yang di tunjuk.
4. Menandatangani dokumen pernikahan.
5. Menerima Akta Perkawinan.

Persyaratan:
1. Sehingga, surat keterangan dari kelurahan/desa tempat tinggal calon suami dan istri.
2. Surat keterangan tidak pernah menikah dari negara asal WNA.
3. Kemudian, Fotokopi KTP dan KK calon suami dan istri.
4. Paspor WNA yang masih berlaku.
5. Sehingga, surat keterangan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal WNA di Indonesia.
6. Akta cerai (jika pernah menikah sebelumnya).
7. Kemudian, izin tertulis dari orang tua/wali (jika calon suami/istri belum berusia 21 tahun).
8. Sehingga, surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani oleh calon suami dan istri.

Tantangan dan Solusi Undang-Undang Perkawinan Campuran

Tantangan dan Solusi Undang-Undang Perkawinan Campuran:

  1. Perbedaan budaya: Perbedaan budaya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kesulitan dalam beradaptasi.
  2. Birokrasi: Proses pernikahan campuran dapat memakan waktu dan membutuhkan kesabaran.
  3. Biaya: Biaya pernikahan campuran bisa lebih mahal di bandingkan pernikahan biasa.
  4. Diskriminasi: WNA yang menikah dengan WNI mungkin masih menghadapi diskriminasi di beberapa aspek kehidupan.
  Pembuatan Surat Nikah WNA dan WNI

Solusi Undang-Undang Perkawinan Campuran Perca :

  1. Pengetahuan dan edukasi: Meningkatkan pengetahuan dan edukasi tentang perkawinan campuran bagi masyarakat dan pasangan yang ingin menikah.
  2. Penyederhanaan birokrasi: Menyederhanakan proses dan birokrasi pernikahan campuran untuk mempermudah pasangan yang ingin menikah.
  3. Harmonisasi aturan: Harmonisasi aturan dan regulasi terkait perkawinan campuran di tingkat nasional dan internasional.
  4. Penguatan toleransi: Memperkuat toleransi dan pemahaman antar budaya untuk mencegah diskriminasi terhadap WNA.

Undang-Undang Perkawinan Campuran di Indonesia telah memberikan dasar hukum bagi pernikahan antara WNI dan WNA. Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam praktiknya, upaya untuk meningkatkan pengetahuan, menyederhanakan birokrasi, dan memperkuat toleransi dapat membantu kelancaran pernikahan campuran dan melindungi hak-hak pasangan yang menikah. Contoh Perca Perkawinan Campuran : Cinta Melampaui Batas

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Dokumen Persyaratan WNA Belanda Menikah di Indonesia

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat