Pernikahan dengan WNA : Menavigasi Jalan Cinta dan Birokrasi

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pernikahan dengan WNA Menavigasi Jalan Cinta dan Birokrasi
Direktur Utama Jangkar Goups

Maka, menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) merupakan pilihan yang kian lazim di era globalisasi. Oleh karena itu, Di Indonesia, pernikahan dengan WNA memiliki proses dan aturan khusus yang perlu di pahami oleh pasangan yang ingin menikah. Sehingga, Artikel ini membahas tentang berbagai aspek pernikahan di Indonesia, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga hak dan kewajiban yang perlu di ketahui.

Persyaratan Pernikahan dengan WNA

Persyaratan Pernikahan dengan WNA :

  1. Selanjutnya, Surat keterangan dari kelurahan/desa tempat tinggal calon suami dan istri.
  2. Seterusnya, Surat keterangan tidak pernah menikah dari negara asal WNA.
  3. Maka, Fotokopi KTP dan KK calon suami dan istri.
  4. Sehingga, Paspor WNA yang masih berlaku.
  5. Kemudian, Surat keterangan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal WNA di Indonesia.
  6. Maka, Akta cerai (jika pernah menikah sebelumnya).
  7. Sehingga, Izin tertulis dari orang tua/wali (jika calon suami/istri belum berusia 21 tahun).
  8. Selanjutnya, Surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani oleh calon suami dan istri.
  Peran Perkawinan Campuran dan Penyesuaian dalam Pendidikan

Prosedur Pernikahan dengan WNA :

  1. Maka, melakukan pemeriksaan berkas di Kantor Catatan Sipil (KCS).
  2. Sehingga, membayar biaya pencatatan pernikahan.
  3. Kemudian, Menikah di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS atau di tempat lain yang di tunjuk.
  4. Selanjutnya, Menandatangani dokumen pernikahan.
  5. Maka, menerima Akta Perkawinan.

Hak dan Kewajiban Pasangan Pernikahan dengan WNA

Hak dan Kewajiban Pasangan Pernikahan dengan WNA :

Hak Pernikahan dengan WNA:

  1. Sehingga, WNA yang menikah dengan WNI berhak untuk tinggal di Indonesia dengan visa tinggal terbatas (VITAS) yang dapat di perpanjang setiap tahun.
  2. Kemudian, WNA dengan KITAP dapat bekerja di Indonesia dengan beberapa batasan pada jenis pekerjaan dan sektor tertentu.
  3. Maka, WNA berhak untuk memiliki properti atas nama sendiri.

Kewajiban Pernikahan dengan WNA :

  1. Sehingga, Menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
  2. Maka, Mematuhi peraturan imigrasi dan menjaga masa berlaku visa.
  3. Seterusnya, Melaporkan perubahan data diri dan alamat kepada Kantor Imigrasi.
  4. Selanjutnya, Membayar pajak dan retribusi yang di wajibkan.

Beberapa Hal yang Perlu Di perhatikan Pernikahan dengan WNA :

  1. Perbedaan budaya: Perbedaan budaya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kesulitan dalam beradaptasi.
  2. Birokrasi: Proses pernikahan dapat memakan waktu dan membutuhkan kesabaran.
  3. Biaya: Biaya pernikahan bisa lebih mahal di bandingkan pernikahan biasa.
  Dampak Positif Perkawinan Campuran

Tips Mempermudah Pernikahan dengan WNA:

Siapkan semua dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan benar.
Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen yang berbahasa asing.
Konsultasikan dengan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS untuk mendapatkan informasi dan panduan yang tepat.
Pertimbangkan untuk menggunakan jasa lawyer atau konsultan pernikahan campuran untuk membantu proses pernikahan. Menerjemahkan Abstrak Ke Bahasa Inggris: Panduan Praktis

Kesimpulan:

Menikah dengan WNA di Indonesia memiliki proses dan aturan khusus yang perlu di pahami dan di patuhi oleh pasangan yang ingin menikah. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang tepat, pernikahan dengan WNA dapat berjalan dengan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Penerjemah Dokumen Pernikahan Beda Negara

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat