Pencatatan Perkawinan Campuran Perca : Menavigasi Hukum

Akhmad Fauzi

Updated on:

Pencatatan Perkawinan Campuran Perca Menavigasi Hukum
Direktur Utama Jangkar Goups

Pencatatan Perkawinan Campuran Perca – pernikahan antara WNI dan WNA, semakin lazim di era globalisasi. Oleh karena itu, di Indonesia pencatatan pernikahan ini memiliki aturan dan prosedur khusus yang perlu di pahami oleh pasangan yang ingin menikah. Sehingga, artikel ini membahas tentang pencatatan perkawinan campuran di Indonesia, mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga prosedur yang harus di lalui. Undang-Undang Perkawinan Campuran Perca

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Campuran Perca

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Campuran Perca:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Maka, menetapkan aturan dan syarat sahnya pernikahan di Indonesia, termasuk pernikahan campuran.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur detail teknis terkait pencatatan pernikahan, termasuk pernikahan campuran.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan dan Perceraian WNI dengan WNA: Menyederhanakan proses pencatatan pernikahan campuran.
  Perkawinan Campuran Antara Kebudayaan Yang Berbeda

Persyaratan Pencatatan Perkawinan Campuran Perca:

  1. Sehingga, surat keterangan dari kelurahan/desa tempat tinggal calon suami dan istri.
  2. Surat keterangan tidak pernah menikah dari negara asal WNA.
  3. Kemudian, Fotokopi KTP dan KK calon suami dan istri.
  4. Paspor WNA yang masih berlaku.
  5. Selanjutnya, surat keterangan dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal WNA di Indonesia.
  6. Akta cerai (jika pernah menikah sebelumnya).
  7. Izin tertulis dari orang tua/wali (jika calon suami/istri belum berusia 21 tahun).
  8. Seterusnya, surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani oleh calon suami dan istri.

Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran Perca

Prosedur Pencatatan Perkawinan Campuran Perca:

  1. Maka, melakukan pemeriksaan berkas di Kantor Catatan Sipil (KCS).
  2. Membayar biaya pencatatan pernikahan.
  3. Menikah di hadapan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS atau di tempat lain yang di tunjuk.
  4. Menandatangani dokumen pernikahan.
  5. Menerima Akta Perkawinan.

Beberapa Hal yang Perlu Di perhatikan Pencatatan Perkawinan Campuran Perca:

  1. Perbedaan hukum: Maka, perbedaan hukum pernikahan di Indonesia dan negara asal WNA dapat menimbulkan kompleksitas dalam pencatatan pernikahan.
  2. Birokrasi: Sehingga, proses pencatatan pernikahan campuran dapat memakan waktu dan membutuhkan kesabaran.
  3. Biaya: Maka, biaya pencatatan pernikahan campuran bisa lebih mahal di bandingkan pernikahan biasa.
  PERSYARATAN NIKAH DI KBRI UAE

Tips Mempermudah Pencatatan Perkawinan Campuran:

  1. Siapkan semua dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan benar.
  2. Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen yang berbahasa asing.
  3. Konsultasikan dengan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) di KCS untuk mendapatkan informasi dan panduan yang tepat.
  4. Pertimbangkan untuk menggunakan jasa lawyer atau konsultan pernikahan campuran untuk membantu proses pencatatan.

Sehingga, pencatatan perkawinan campuran di Indonesia memiliki aturan dan prosedur yang perlu di pahami dan di patuhi oleh pasangan yang ingin menikah. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang tepat, proses pencatatan pernikahan campuran dapat berjalan dengan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Dampak Budaya pada Perkawinan Campuran

Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat