Apa Itu Visa Kerja Jepang Dan Izin Tinggal?
Visa Kerja Jepang dan Izin Tinggal adalah dokumen resmi yang di berikan oleh pemerintah Jepang kepada warga negara asing untuk bekerja dan tinggal di Jepang. Dokumen ini di keluarkan oleh Departemen Imigrasi Jepang dan harus di miliki oleh semua warga negara asing yang ingin bekerja di Jepang. Pekerjaan Sambil Kuliah Dengan Visa Kerja Jepang
Jenis Visa Kerja Jepang Dan Izin Tinggal
Terdapat berbagai jenis visa kerja dan izin tinggal, yaitu:
1. Specially Skilled Professional Visa (SSPV)Visa kerja ini di berikan kepada mereka yang mempunyai keahlian khusus dalam bidang tertentu. Misalnya dokter, insinyur, desainer, dan lain-lain.
2. Engineer/Specialist in Humanities/International Services VisaVisa kerja ini di berikan kepada mereka yang memiliki keahlian di bidang teknik, humaniora, dan jasa internasional. Misalnya, ahli bahasa, guru, konsultan, dan lain-lain.
3. Trainee VisaVisa kerja ini di berikan kepada mereka yang ingin belajar atau bekerja di Jepang selama 1-3 tahun. Selanjutnya visa ini hanya di berikan kepada mereka yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
4. Technical Intern Training VisaVisa kerja ini di berikan kepada mereka yang ingin belajar atau bekerja di Jepang selama 1-5 tahun. Selanjutnya visa ini hanya di berikan kepada mereka yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
5. Working Holiday VisaVisa kerja ini di berikan kepada mereka yang ingin bekerja dan berlibur di Jepang selama 1 tahun. Selanjutnya visa ini hanya di berikan kepada mereka yang berusia 18-30 tahun dan memiliki tujuan untuk belajar budaya dan bahasa Jepang.
Syarat-Syarat Pengajuan Visa Kerja Jepang Dan Izin Tinggal
Untuk mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, yaitu:
1. Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
2. Surat undangan atau kontrak kerja dari perusahaan Jepang.
3. Bukti keuangan yang cukup untuk hidup selama tinggal di Jepang.
4. Sertifikat kesehatan yang menyatakan bahwa tidak ada penyakit menular atau kronis.
5. Selanjutnya sertifikat pendidikan yang menunjukkan bahwa Anda memenuhi persyaratan untuk pekerjaan tertentu.
Proses Pengajuan Visa Kerja Jepang Dan Izin Tinggal
Proses pengajuan visa kerja dan izin tinggal cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Mendaftar ke perusahaan yang berada di Jepang
2. Perusahaan tersebut akan mengirimkan surat undangan atau kontrak kerja.
3. Selanjutnya mengumpulkan dokumen yang di butuhkan.
4. Mengajukan visa Jepang dan izin tinggal ke kedutaan besar Jepang di negara asal.
5. Selanjutnya menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Departemen Imigrasi Jepang.
6. Selanjutnya jika visa dan izin tinggal di setujui, Anda dapat melakukan perjalanan ke Jepang.
Keuntungan Mendapatkan Visa Kerja Jepang Dan Izin Tinggal
Selanjutnya mendapatkan visa Jepang dan izin tinggal memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
1. Peluang untuk bekerja di perusahaan-perusahaan terkenal di Jepang.
2. Gaji yang cukup tinggi dan tunjangan yang menarik.
3. Selanjutnya kesempatan untuk belajar tentang budaya dan bahasa Jepang.
4. Selanjutnya memperluas jaringan profesional dengan orang-orang dari berbagai negara.
Kesimpulan
Jadi visa Kerja Jepang dan Izin Tinggal adalah dokumen resmi yang di perlukan untuk warga negara asing yang ingin bekerja di Jepang. Selanjutnya ada beberapa jenis visa kerja Jepang dan izin tinggal yang harus di pilih sesuai dengan keahlian dan tujuan Anda. Meskipun proses pengajuan cukup rumit, mendapatkan visa kerja dan izin tinggal memiliki banyak keuntungan.
PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups