Memutuskan untuk mengganti nama bukanlah keputusan yang mudah. Meskipun alasan di balik keputusan tersebut bervariasi, proses pengajuan permohonan ganti nama di pengadilan harus di lakukan untuk memastikan legalitas dan keabsahan penggantian tersebut.
Siapa yang Berhak Mengajukan Permohonan Ganti Nama?
Maka, setiap orang yang telah mencapai usia 18 tahun berhak untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan. Namun, untuk mereka yang belum mencapai usia 18 tahun, pengajuan harus di lakukan oleh orang tua atau wali.
Sehingga, pengajuan dapat di lakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KTP atau KITAS yang masih berlaku. Namun, untuk Warga Negara Asing harus memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
Alasan Pengajuan Ganti Nama
Maka, ada berbagai alasan mengapa seseorang memutuskan untuk mengganti nama. Beberapa di antaranya termasuk:
- Nama yang sulit di ucapkan atau di ingat
- Kemudian, nama yang terlalu umum sehingga sulit untuk di bedakan
- Nama yang tidak lagi relevan dengan identitas atau budaya seseorang
- Nama yang tidak pantas atau mengandung arti yang buruk
- Nama yang di ambil dari salah satu orang tua yang di anggap tidak baik oleh pemilik nama
Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Ganti Nama
Sehingga, untuk mengajukan permohonan Melakukan Pembelaan Hukum Terhadap Penolakan Ganti Nama di pengadilan, ada beberapa langkah yang harus di lakukan:
- Mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Negeri setempat
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, surat nikah, dan surat keterangan domisili
- Membayar biaya administrasi yang telah di tentukan oleh Pengadilan Negeri
- Menunggu pengumuman dan penetapan sidang dari Pengadilan Negeri
- Maka, menghadiri sidang dan memberikan alasan atau justifikasi penggantian nama
- Menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri
Proses Sidang Pengajuan Permohonan Ganti Nama
Sehingga, sidang pengajuan permohonan ganti nama di pengadilan biasanya berlangsung selama satu kali sidang. Selama sidang, pemohon akan di minta memberikan alasan dan justifikasi mengapa ia ingin mengganti namanya. Hakim juga akan memeriksa dokumen-dokumen pendukung dan mempertimbangkan apakah penggantian nama tersebut akan merugikan orang lain atau tidak.
Jika hakim memutuskan untuk menyetujui permohonan, maka Pengadilan Negeri akan menerbitkan surat penetapan perubahan nama dan memberitahukan kepada pemohon beserta instansi lainnya seperti KTP, akta kelahiran, dan dokumen-dokumen lain yang di perlukan.
Biaya Pengajuan Permohonan Ganti Nama
Biaya pengajuan permohonan ganti nama di pengadilan bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Pengadilan Negeri. Namun, biaya tersebut biasanya mencakup biaya administrasi dan biaya pengumuman sidang.
Kesimpulan
Mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan membutuhkan proses yang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, hal ini di perlukan untuk memastikan legalitas dan keabsahan penggantian nama tersebut. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dan membayar biaya administrasi yang telah di tentukan oleh Pengadilan Negeri.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups