Pengertian Ganti Nama | Lembaga Pemerintah Ganti Nama
Lembaga Pemerintah Ganti Nama – Ganti nama adalah proses mengubah nama seseorang yang tercatat di akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya. Ada banyak alasan seseorang ingin mengubah namanya, seperti karena merasa tidak cocok dengan nama sebelumnya, ingin mengikuti agama baru, atau karena perubahan status keluarga seperti menikah atau bercerai.
Lembaga Pemerintah Terkait Dalam Proses Pengurusan Ganti Nama
Sehingga, untuk melakukan proses pengurusan ganti nama, seseorang harus melalui beberapa lembaga pemerintah terkait, seperti:
1. Kantor Catatan Sipil: Biasanya, lembaga ini bertanggung jawab atas pencatatan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan. Maka, untuk mengubah nama di akta kelahiran, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil di daerah tempat kelahirannya.
2. Kementerian Hukum dan HAM: Maka, lembaga ini bertanggung jawab atas pengesahan akta kelahiran dan dokumen resmi lainnya, termasuk surat pernyataan penggantian nama. Sehingga, setelah proses pengurusan ganti nama selesai di kantor catatan sipil, seseorang harus mengajukan surat penggantian nama ke Kementerian Hukum dan HAM.
3. Kementerian Dalam Negeri: Biasnya, lembaga ini bertanggung jawab atas administrasi kependudukan dan penerbitan kartu identitas penduduk. Sehingga, setelah proses penggantian nama di akui oleh Kementerian Hukum dan HAM, seseorang harus mengurus perubahan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor kecamatan setempat.
Lembaga Pemerintah dalam Proses Pengurusan Ganti Nama
Sehingga, berikut adalah prosedur umum dalam proses pengurusan ganti nama yang terhubung dengan lembaga pemerintah terkait:
1. Maka, membuat surat permohonan penggantian nama yang di tujukan ke Kepala Kantor Catatan Sipil setempat. Sehingga, surat permohonan harus mencantumkan alasan penggantian nama, nama baru yang di inginkan, dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran asli dan fotokopi KTP.
2. Mendaftar ke Kantor Catatan Sipil setempat untuk pengajuan permohonan ganti nama. Seseorang harus membawa surat permohonan dan dokumen pendukung ke kantor catatan sipil di daerah tempat kelahirannya.
3. Maka, menunggu proses verifikasi dan persetujuan permohonan ganti nama dari Kantor Catatan Sipil. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada daerah tempat tinggal seseorang.
4. Setelah persetujuan di peroleh dari Kantor Catatan Sipil, seseorang harus membuat surat pernyataan penggantian nama ke Kementerian Hukum dan HAM. Surat pernyataan harus mencantumkan alasan penggantian nama, nama baru yang di inginkan, dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran asli dan fotokopi KTP.
5. Mengajukan surat pernyataan penggantian nama ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah surat pernyataan di terima, Kementerian Hukum dan HAM akan mengesahkan perubahan nama dan mengeluarkan surat keputusan pengesahan penggantian nama.
6. Setelah mendapatkan surat keputusan pengesahan penggantian nama dari Kementerian Hukum dan HAM, seseorang harus mengurus perubahan nama di KTP di kantor kecamatan setempat. Seseorang harus membawa surat keputusan, KTP lama, dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran asli.
7. Menunggu proses penggantian nama di KTP selesai. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada daerah tempat tinggal seseorang.
Kesimpulan | Lembaga Pemerintah Ganti Nama
Proses pengurusan ganti nama yang terhubung dengan lembaga pemerintah terkait melibatkan beberapa tahapan yang harus di lalui dengan benar dan teliti. Seseorang harus memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku untuk menghindari kesalahan dan kelalaian yang dapat menghambat proses pengurusan ganti nama. Dalam hal ini, kantor catatan sipil, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri harus di hubungi untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups