Biaya Pengurusan Ganti Nama Yang Wajar

Adi

Updated on:

Biaya Pengurusan Ganti Nama
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Biaya Pengurusan Ganti Nama merupakan hal yang lumrah di lakukan oleh seseorang baik individu maupun badan hukum. Namun, perubahan nama ini harus di lakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, salah satu hal penting yang harus di ketahui dalam melakukan pengurusan ini adalah biaya yang di perlukan. Demikian, dalam artikel ini, akan di jelaskan secara lengkap tentang pemahaman yang wajar.

Definisi Biaya Pengurusan Ganti Nama

Definisi Biaya Pengurusan Ganti Nama

Biaya pengurusan ini adalah biaya yang di perlukan untuk melakukan perubahan nama pada identitas diri ataupun badan hukum. Selanjutnya, biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya legal, dan biaya notaris. Biaya pengurusan ini adalah biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas yang di tetapkan oleh pemerintah.

  Pembelaan Hukum Terhadap Penolakan Permohonan Ganti Nama

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pengurusan Ganti Nama

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi biaya pengurusan ini, di antaranya adalah:

1. Jenis ganti nama yang di lakukan, apakah individu atau badan hukum

2. Lalu, jenis biro jasa atau notaris yang di gunakan

3. Selanjutnya, jumlah dokumen yang harus di siapkan

4. Setelah itu, waktu yang di perlukan dalam pengurusan ganti nama

5. Dan, besar kecilnya biaya administrasi yang di tetapkan oleh pemerintah

Biaya Pengurusan Ganti Nama Individu

Untuk melakukan pengurusan ganti nama individu, maka yang di perlukan meliputi: administrasi, biaya legal, dan biaya notaris. Oleh karena itu, biaya administrasi yang harus di bayarkan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) adalah sebesar Rp. 30.000. Kemudian, biaya legal yang harus di keluarkan adalah sekitar Rp. 1.500.000 – Rp. 2.000.000 tergantung pada biro jasa yang di gunakan. Sedangkan, biaya notaris berkisar antara Rp. 1.000.000 – Rp. 2.000.000, tergantung pada kompleksitas dokumen dan notaris yang di gunakan.

  Proses Ganti Nama anak di pengadilan

Biaya Pengurusan Ganti Nama Badan Hukum

Untuk melakukan pengurusan ganti nama badan hukum, biaya yang di perlukan lebih kompleks di bandingkan dengan individu. Maka, biaya yang harus di keluarkan meliputi biaya administrasi, biaya legal, biaya pengumuman, biaya cetak ulang dokumen, dan biaya notaris. Selanjutnya, biaya administrasi yang harus di bayarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) adalah sebesar Rp. 1.000.000 untuk badan hukum PT dan Rp. 500.000 untuk badan hukum CV. Sehingga, biaya legal yang harus di keluarkan berkisar antara Rp. 5.000.000 – Rp. 10.000.000 tergantung pada biro jasa yang di gunakan. Biaya pengumuman berkisar antara Rp. 1.500.000 – Rp. 3.000.000 tergantung pada media yang di gunakan. Kemudian, biaya cetak ulang dokumen berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 tergantung pada jumlah dokumen. Sedangkan, biaya notaris berkisar antara Rp. 5.000.000 – Rp. 10.000.000 tergantung pada kompleksitas dokumen dan notaris yang di gunakan.

Cara Menghemat Biaya Pengurusan Ganti Nama

Untuk menghemat biaya pengurusan ini , ada beberapa cara yang bisa di lakukan, antara lain:

  Syarat Hukum Ganti Nama di Pengadilan

1. Melakukan pengurusan sendiri tanpa menggunakan jasa biro jasa atau notaris

2. Lalu, membandingkan biaya yang di tawarkan oleh beberapa biro jasa atau notaris

3. Selanjutnya, memilih biro jasa atau notaris yang terpercaya dan memiliki reputasi baik

4. Setelah itu, menghindari penggunaan jasa biro jasa atau notaris yang memberikan biaya yang terlalu murah

5. Terakhir, melakukan pengurusan pada saat yang tepat, menghindari pengurusan pada saat libur nasional atau akhir tahun yang biasanya memerlukan biaya tambahan

Penutup

Dalam melakukan pengurusan ini, pemahaman tentang biaya yang di perlukan sangat penting untuk di ketahui. Oleh karena itu, dengan mengetahui biaya yang wajar, seseorang dapat menghemat pengeluaran yang tidak perlu dan melakukan pengurusan dengan lebih efisien. Namun, tetap di butuhkan kehati-hatian dalam memilih biro jasa atau notaris yang terpercaya dan memiliki reputasi baik untuk memastikan pengurusan berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor