Ketentuan Pengurusan Ganti Nama Dalam Tenaga Kerja

Adi

Updated on:

Ketentuan Pengurusan Ganti Nama Dalam Tenaga Kerja
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Ketentuan Pengurusan Ganti Nama

Ketentuan Pengurusan Ganti Nama – Proses pengurusan ganti nama merupakan hal yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam konteks hukum tenaga kerja, proses pengurusan ganti nama memiliki aturan dan ketentuan yang harus di perhatikan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara detail mengenai proses Konsekuensi Pengurusan Ganti Nama Dalam Hukum Asuransi dalam konteks hukum tenaga kerja.

Pengertian Ganti Nama |  Pengurusan Ganti Nama

Maka, ganti nama adalah pengubahan nama seseorang yang telah terdaftar di akta kelahiran menjadi nama yang baru. Sehingga, ganti nama dapat di lakukan atas dasar perubahan status perkawinan, adopsi, atau alasan lain yang sah.

  Solusi Terbaik Ganti Nama Dengan Pengacara

Ketentuan Pengurusan Hukum Tenaga Kerja Terkait Ganti Nama

Ketentuan Pengurusan Hukum Tenaga Kerja Terkait Ganti Nama

Maka, dalam konteks hukum tenaga kerja, pengurusan ganti nama memiliki ketentuan yang harus di perhatikan. Maka, hal ini di atur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, Pasal 66 menyatakan bahwa setiap pekerja yang mengalami perubahan nama harus memberitahukan perusahaan tempat dia bekerja dalam waktu 14 hari sejak perubahan nama terjadi. Selain itu, pekerja juga harus menyerahkan dokumen pendukung perubahan nama seperti akta perubahan nama.

Proses Pengurusan Ganti Nama dalam Konteks Hukum Tenaga Kerja

Proses Pengurusan Ganti Nama dalam Konteks Hukum Tenaga Kerja

Proses pengurusan ganti nama dalam konteks hukum tenaga kerja dapat di lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberitahukan Perusahaan | Ketentuan  Ganti Nama

Sehingga, pekerja yang telah mengalami perubahan nama harus memberitahukan perusahaan tempat dia bekerja dalam waktu 14 hari sejak perubahan nama terjadi. Hal ini bertujuan untuk menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari.

2. Mengajukan Permohonan Perubahan Data Pekerja

Maka, setelah memberitahukan perusahaan, pekerja harus mengajukan permohonan perubahan data pekerja ke kantor yang berwenang. Sehingga, permohonan ini harus di lengkapi dengan dokumen pendukung perubahan nama seperti akta perubahan nama.

  Pengurusan Ganti Nama Dalam Aset Keuangan

3. Verifikasi Data Pekerja | Ketentuan Pengurusan  Nama

Kemudian, setelah menerima permohonan perubahan data pekerja, kantor yang berwenang akan melakukan verifikasi data pekerja. Maka, hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen pendukung perubahan nama yang di ajukan oleh pekerja.

4. Penerbitan Surat Keputusan | Ketentuan Pengurusan Ganti

Setelah verifikasi data pekerja selesai di lakukan, kantor yang berwenang akan menerbitkan surat keputusan yang berisi perubahan data pekerja. Surat keputusan ini dapat di gunakan sebagai bukti sah perubahan nama oleh pekerja.

Kesimpulan

Dalam konteks hukum tenaga kerja, proses pengurusan ganti nama memiliki ketentuan dan aturan yang harus di perhatikan. Pekerja harus memberitahukan perusahaan tempat dia bekerja dan mengajukan permohonan perubahan data pekerja ke kantor yang berwenang. Setelah verifikasi data pekerja, kantor yang berwenang akan menerbitkan surat keputusan yang berisi perubahan data pekerja.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Faktor Biaya Ganti Nama

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor