Memahami Prosedur Pengurusan Ganti Nama
Prosedur Resmi Pengurusan – Maka, pengurusan ganti nama adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengganti namanya secara resmi. Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari menghindari diskriminasi, menyamarkan identitas, hingga memperoleh nama baru yang lebih sesuai dengan kepribadiannya. Maka, nah, untuk melakukan pengurusan ganti nama, ada beberapa prosedur Proses Legalisasi Pengurusan Ganti Nama.
Persyaratan Pengurusan Ganti Nama dalam Prosedur Resmi Pengurusan
Sehingga, untuk melakukan pengurusan ganti nama, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh hukum. Maka, beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Sehingga, surat permohonan ganti nama yang di tujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
2. Maka, Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi KTP.
5. Selanjutnya, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
7. Seterusnya, surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Prosedur Pengurusan Ganti Nama
Maka, setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah prosedur pengurusan ganti nama yang harus di lakukan:
1. Sehingga, mengajukan surat permohonan ganti nama ke Di rektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) yang berada di bawah naungan Menkumham.
2. Selanjutnya, setelah surat permohonan di terima, Dirjen AHU akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila dokumen telah lengkap, permohonan akan di setujui dan di berikan nomor registrasi pengajuan.
3. Setelah mendapatkan nomor registrasi pengajuan, pemohon harus melakukan pembayaran biaya administrasi pengurusan ganti nama.
4. Setelah pembayaran biaya administrasi selesai, pemohon akan menerima surat persetujuan penggantian nama dari Dirjen AHU.
5. Dengan surat persetujuan tersebut, pemohon bisa membuat akta perubahan nama di kantor notaris atau PPAT.
6. Setelah akta perubahan nama selesai di buat, pemohon harus mendaftarkan perubahan nama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
7. Baru setelah perubahan nama terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemohon bisa menggunakan nama baru tersebut secara resmi.
Biaya Pengurusan Ganti Nama | Prosedur Resmi Pengurusan
Maka, setiap pengajuan ganti nama memiliki biaya administrasi yang berbeda-beda. Besaran biaya ini biasanya di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Sebagai gambaran, biaya administrasi pengurusan ganti nama di Jakarta saat ini adalah Rp. 220.000,- sementara di Surabaya sebesar Rp. 150.000,-.
Prosedur Resmi Pengurusan Jangkargroups
Maka, setiap itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai prosedur resmi pengurusan ganti nama. Ingat, pengurusan ganti nama tidak bisa sembarangan di lakukan. Maka, ada persyaratan yang harus di penuhi dan prosedur yang harus di ikuti. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar pengurusan ganti nama bisa berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkannya.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups