Pernikahan adalah salah satu momen yang paling di inginkan oleh setiap orang. Namun, bagaimana jika pasangan yang ingin menikah memiliki kewarganegaraan yang berbeda? Apakah pernikahan mereka akan di akui secara legal di Indonesia? Bagaimana prosedur untuk mengurusnya? Artikel ini akan membahas tentang legalitas dan pengakuan perkawinan campuran di Indonesia.
Apa itu Legalitas dan Pengakuan Perkawinan?
Pernikahan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang berasal dari kewarganegaraan yang berbeda. Misalnya, seorang warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Amerika. Pernikahan semacam ini seringkali terjadi karena adanya hubungan antar-negara atau karena kedua pasangan bertemu di luar negeri. Hukum Perdata Perkawinan Campuran di Indonesia
Legalitas dan Pengakuan Perkawinan Campuran di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan yang di langsungkan di Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti di bawah ini:
- Kedua pasangan harus memiliki agama yang sama.
- Kedua pasangan harus berusia minimum 19 tahun.
- Kedua pasangan tidak sedang dalam kondisi perkawinan atau sudah bercerai.
- Menikah harus di lakukan secara sukarela.
- Menikah harus di lakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan yang berwenang.
Jadi, jika pasangan yang ingin menikah memiliki agama yang berbeda, maka mereka harus menandatangani surat persetujuan untuk menikah dengan agama yang sama. Surat ini harus di hadirkan ke kantor catatan sipil pada saat mendaftarkan pernikahan.
Legalitas dan Pengakuan Perkawinan Campuran di Indonesia
Pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri harus diakui oleh pemerintah Indonesia jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pasangan yang menikah harus memenuhi persyaratan pernikahan yang berlaku di negara tempat pernikahan di langsungkan.
- Pasangan harus menyerahkan salinan akta nikah yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah di legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat di negara tempat pernikahan di langsungkan.
- Surat pernyataan dari kedutaan setempat bahwa pasangan telah menikah berdasarkan hukum internasional.
- Salinan paspor kedua pasangan.
- Akta kelahiran dan surat keterangan kewarganegaraan dari kedua pasangan.
Pengakuan ini harus di daftarkan ke Kantor Catatan Sipil pada tempat tinggal pasangan di Indonesia dalam waktu enam bulan setelah pernikahan dilangsungkan. Jika tidak, pengakuan pernikahan ini akan hilang.
Prosedur untuk Mengurus Legalitas dan Pengakuan Perkawinan
Prosedur untuk mengurus pernikahan campuran di Indonesia meliputi:
- Mendaftarkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat dengan tempat tinggal pasangan.
- Mendaftarkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil dalam waktu 60 hari setelah proses pernikahan.
- Memperoleh persetujuan dari keluarga pasangan (jika di perlukan).
- Mendapatkan surat keterangan dari kedutaan setempat yang menyatakan bahwa pasangan tersebut bebas untuk menikah.
- Menyerahkan dokumen yang di perlukan, seperti KTP, akta kelahiran, dan paspor.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pasangan dapat menikah secara sah di Indonesia dan pernikahan mereka akan di akui secara legal di Indonesia.
Legalitas dan Pengakuan Perkawinan
Pernikahan campuran di Indonesia memang memerlukan banyak persyaratan untuk memastikan legalitas dan pengakuan pernikahan tersebut. Namun, dengan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan, pasangan dapat menikah secara sah dan mendapatkan pengakuan hukum di Indonesia. Penting bagi pasangan untuk memahami persyaratan ini sebelum memutuskan untuk menikah agar proses pernikahan dapat berjalan lancar dan legal.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id