Perkawinan Campuran dan Hak Kewarganegaraan

Adi

Updated on:

Perkawinan Campuran dan Hak Kewarganegaraan
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campuran dan Hak Kewarganegaraan – Perkawinan campuran menjadi fenomena yang semakin umum terjadi di Indonesia. Terlebih dengan semakin terbukanya akses perdagangan dan komunikasi antar negara, banyak orang dari luar negeri yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau menetap. Dalam hal ini, perkawinan campuran menjadi suatu pilihan yang mungkin di ambil oleh mereka yang ingin menikmati hidup bersama pasangan dari negara lain. Kehidupan Pasca Perkawinan Campuran

Namun, selain membawa kebahagiaan, perkawinan campuran juga membawa sejumlah konsekuensi dalam hal kewarganegaraan. Bagaimana hak kewarganegaraan bagi pasangan perkawinan campuran? Apa saja persyaratan yang harus di penuhi?

Definisi Perkawinan Campuran dan Hak Kewarganegaraan

Definisi Perkawinan Campuran dan Hak Kewarganegaraan

Perkawinan campuran adalah suatu perkawinan di mana satu pasangan berasal dari negara yang berbeda. Dalam konteks ini, pasangan yang satu adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan pasangan lainnya berasal dari negara lain, yang biasanya di sebut sebagai Warga Negara Asing (WNA).

  Perceraian Pernikahan Campuran

Perkawinan campuran ini sebetulnya sudah di atur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang sudah di revisi dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut di jelaskan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam proses perkawinan campuran.

Persyaratan Perkawinan Campuran dalam Hak Kewarganegaraan

Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi pasangan yang ingin menikah secara campuran. Berikut adalah beberapa persyaratan tersebut:

  1. Pasangan perkawinan campuran harus bertemu dengan persyaratan yang sama seperti pasangan pada umumnya, yaitu sudah cukup umur, tidak dalam hubungan keluarga yang terlarang, dan sebagainya.
  2. WNA yang ingin menikah dengan WNI harus memiliki izin tinggal terlebih dahulu, atau minimal memiliki surat keterangan kewarganegaraan yang di keluarkan oleh negaranya.
  3. Proses pernikahan harus melalui prosedur yang sama, seperti misalnya pengajuan surat permohonan nikah, penetapan tanggal dan tempat pernikahan, dan sebagainya.

Hak Kewarganegaraan Pasangan Perkawinan Campuran

Hak Kewarganegaraan Pasangan Perkawinan Campuran

Sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang di anggap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) jika memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  1. Orang yang lahir di wilayah Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
  2. Orang yang lahir di wilayah Indonesia dan orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan apapun atau memiliki kewarganegaraan asing yang tidak di akui oleh negara asing tersebut.
  3. Orang yang lahir di luar wilayah Indonesia dan orang tuanya adalah WNI.
  4. Orang yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.
  Ireland Certificate of No Impediment: What You Need to Know

Bagi pasangan perkawinan campuran, hak kewarganegaraan akan bergantung pada status kewarganegaraan masing-masing pasangan. Apabila salah satu pasangan adalah WNI, maka anak dari perkawinan tersebut akan otomatis menjadi WNI. Selain itu, jika pasangan WNA ingin menjadi WNI, mereka dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Perkawinan Campuran dan Hak Kewarganegaraan

Perkawinan campuran di Indonesia menjadi semakin umum terjadi, terutama dengan semakin terbukanya akses perdagangan dan komunikasi antar negara. Namun, perkawinan campuran juga membawa sejumlah konsekuensi dalam hal kewarganegaraan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin menikah secara campuran harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah di tetapkan dan harus memahami hak kewarganegaraan yang di milikinya.

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Biaya Surat Perjanjian Pra Nikah

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor