Cara Cepat Legalisir Dokumen – Jika kamu ingin bepergian ke luar negeri atau mengajukan visa kerja ke luar negeri, kamu harus memeriksa keaslian dokumen kamu. Hal ini di perlukan agar dokumen kamu dapat di terima oleh pihak yang berwenang di negara yang di tuju. Salah satu prosedur yang harus di lakukan adalah legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri atau di singkat Kemenlu. Berikut adalah cara cepat legalisir dokumen melalui Kemenlu. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
1. Pilih Jenis Legalisasi Cara Cepat Legalisir Dokumen
Kemenlu memiliki beberapa jenis legalisasi dokumen, di antaranya legalisasi dokumen pendidikan, legalisasi dokumen legal, dan legalisasi dokumen bisnis. Pastikan kamu memilih jenis legalisasi sesuai dengan dokumen yang akan kamu legalisasi. Apa Itu Legalisir SKCK
2. Persiapkan Dokumen yang Akan Di legalisasi
Sebelum datang ke Kemenlu, pastikan dokumen yang akan di legalisasi sudah lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen asli dan dokumen yang di perlukan seperti surat kuasa (jika di perlukan).
4. Antri untuk Mengambil Nomor Antrian
Setelah datang ke Kemenlu, kamu harus antri untuk mengambil nomor antrian di loket pendaftaran. Kamu bisa menanyakan nomor antrian yang harus kamu ambil sesuai dengan jenis legalisasi dokumen kamu.
5. Isi Formulir Permohonan Legalisasi Dokumen
Setelah mendapatkan nomor antrian, kamu harus mengisi formulir permohonan legalisasi dokumen. Oleh sebab itu, pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
6. Bayar Biaya Legalisasi
Setelah mengisi formulir permohonan legalisasi dokumen, kamu harus membayar biaya legalisasi dokumen. Maka dari itu, kamu bisa membayar biaya legalisasi melalui teller bank yang sudah bekerja sama dengan Kemenlu.
7. Tunggu Proses Legalisasi
Setelah membayar biaya legalisasi, kamu harus menunggu proses legalisasi dokumen kamu. Oleh sebab itu, proses legalisasi dokumen membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari, tergantung pada jenis legalisasi dokumen kamu.
8. Ambil Dokumen yang Sudah Di legalisasi
Setelah dokumen kamu di legalisasi, kamu harus datang ke loket pengambilan dokumen untuk mengambil dokumen yang sudah di legalisasi. Kamu harus membawa kuitansi pembayaran dan kartu identitas untuk mengambil dokumen.
9. Cek Keaslian Dokumen yang Sudah Di legalisasi
Setelah kamu mendapatkan dokumen yang sudah di legalisasi, pastikan kamu memeriksa keaslian dokumen yang sudah di legalisasi. Maka dari itu, hal ini untuk memastikan dokumen kamu tidak di palsukan.
10. Jangan Membawa Barang Terlarang ke Kemenlu
Terakhir, pastikan kamu tidak membawa barang terlarang ke Kemenlu seperti senjata, narkoba, dan benda-benda lain yang dapat membahayakan keamanan.
Demikianlah cara cepat legalisir dokumen melalui Kemenlu. Oleh karena itu, dengan mengikuti prosedur di atas, kamu dapat dengan mudah mendapatkan dokumen yang sudah di legalisasi dan dapat di gunakan untuk keperluan di luar negeri.