Pengertian SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminalitas. SKCK dibutuhkan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.
Persyaratan SKCK untuk Pemohon yang Tinggal di Perumahan Pemerintah
Bagi pemohon yang tinggal di perumahan pemerintah, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK dari Mabes Polri. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat Permohonan SKCK
Pemohon harus menyediakan surat permohonan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat permohonan ini harus ditulis dengan rapi dan jelas, serta diisi dengan data diri pemohon yang lengkap dan benar.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Untuk memenuhi persyaratan identitas, pemohon harus menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan bahwa data pada fotokopi tersebut sesuai dengan data asli pemohon.
3. Bukti Tinggal di Perumahan Pemerintah
Pemohon harus menyertakan bukti bahwa dia benar-benar tinggal di perumahan pemerintah. Bukti ini bisa berupa surat keterangan dari pengelola perumahan atau surat tanda terima sewa rumah dari perusahaan penyedia perumahan pemerintah.
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang sudah terdaftar di rumah sakit atau klinik yang terpercaya. Surat keterangan sehat ini akan menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki penyakit menular atau gangguan mental yang bisa membahayakan orang lain.
5. Biaya Administrasi
Terakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Besarnya biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung dari tempat pembuatan SKCK dan kebijakan masing-masing instansi.
Cara Mengurus SKCK bagi Pemohon yang Tinggal di Perumahan Pemerintah
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon bisa mengajukan permohonan SKCK ke Mabes Polri. Berikut adalah cara mengurus SKCK bagi pemohon yang tinggal di perumahan pemerintah:
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Pemohon harus datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK. Pemohon juga harus membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan menandatangani surat permohonan SKCK.
2. Datang ke Mabes Polri
Setelah mendapatkan surat pengantar dari kantor polisi terdekat, pemohon harus datang ke Mabes Polri untuk mengurus SKCK. Pemohon harus membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
3. Mengambil SKCK
Setelah permohonan diproses, pemohon bisa mengambil SKCK pada hari yang telah ditentukan oleh Mabes Polri. Pastikan untuk membawa tanda pengenal dan surat pengantar dari kantor polisi terdekat.
Kesimpulan
Memenuhi persyaratan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang tinggal di perumahan pemerintah dapat dilakukan dengan mudah jika semua persyaratan sudah terpenuhi. Pastikan untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan untuk mempercepat proses pengurusan SKCK.