Permentan Tentang Impor: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Permentan Tentang Impor Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Peraturan Menteri Pertanian atau yang dikenal dengan Permentan adalah salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Peraturan ini memberikan aturan dan ketentuan terkait dengan kegiatan pertanian, termasuk mengenai impor. Bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian, harus mematuhi Permentan Tentang Impor yang berlaku. Impor Bungkil Kedelai: Solusi Murah Untuk Pakan Ternak

Apa itu Permentan Tentang Impor

Apa itu Permentan Tentang Impor?

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Komoditas Pertanian merupakan peraturan yang mengatur tentang impor barang pertanian. Selain itu, peraturan ini mengatur semua jenis impor barang pertanian, mulai dari bahan baku pertanian, benih, pupuk, hingga alat pertanian.

Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk mengatur impor barang pertanian agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, Permentan Tentang Impor juga bertujuan untuk melindungi petani dalam negeri dari kompetisi yang tidak sehat dengan barang impor yang masuk ke Indonesia.

  Bea Impor Termasuk Pajak: Apa Itu dan Bagaimana?

Siapa yang terlibat dalam Permentan Tentang Impor?

Peraturan Menteri Pertanian Tentang Impor tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang pertanian, namun juga bagi pihak-pihak yang terkait dalam proses impor tersebut. Beberapa pihak yang terkait dalam Permentan Tentang Impor antara lain:

  • Importir
  • Badan POM
  • Badan Karantina Pertanian
  • BP Batam
  • Pelabuhan

Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi dalam Permentan Tentang Impor

Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi dalam Permentan Tentang Impor?

Dalam Permentan Tentang Impor, terdapat beberapa ketentuan yang harus di patuhi oleh pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

1. Izin Impor – Permentan Tentang Impor

Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian harus memiliki Izin Impor terlebih dahulu. Izin ini di keluarkan oleh Kementerian Pertanian dan harus di penuhi oleh importir sebelum melakukan impor. Terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh importir untuk mendapatkan Izin Impor, seperti memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

  Bea Impor Naik: Penjelasan dan Dampaknya pada Ekonomi

2. Pemeriksaan Karantina – Permentan Tentang Impor

Setiap barang yang akan di impor harus melalui pemeriksaan karantina dari Badan Karantina Pertanian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang akan di impor tidak membawa hama atau penyakit yang dapat merusak lingkungan dan kehidupan petani dalam negeri.

3. Sertifikasi Halal – Permentan Tentang Impor

Bagi barang yang akan di impor dan di konsumsi oleh masyarakat, harus memiliki sertifikasi halal dari MUI. Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa barang yang di konsumsi oleh masyarakat halal dan aman.

4. Batas Jumlah Impor – Permentan Tentang Impor

Dalam Tentang Impor, di tentukan batas jumlah impor barang tertentu yang dapat di lakukan dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara jumlah barang impor dan produksi petani dalam negeri agar tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat.

Apa Sanksi yang Berlaku Jika Melanggar Ketentuan Permentan Tentang Impor?

Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Tentang Impor, maka akan di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Beberapa sanksi yang dapat di kenakan antara lain:

  • Denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Selanjutnya, pencabutan Izin Impor
  • Selanjutnya, penahanan barang oleh Badan Karantina Pertanian
  • Selanjutnya, penahanan dan penghancuran barang oleh BP Batam
  • Kemudian, tuntutan hukum pidana
  BPS Impor Buah - Solusi Untuk Kebutuhan Buah Anda

Dalam hal terdapat barang impor yang tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Permentan Tentang, maka barang tersebut akan di tahan dan di periksa oleh Badan Karantina Pertanian. Jika barang tersebut terbukti membawa hama atau penyakit, maka barang tersebut akan di musnahkan.

Kesimpulan

Permentan Tentang Impor sangat penting untuk di patuhi oleh pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian. Ketentuan yang di tetapkan dalam Permentan Tentang Impor bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan petani dalam negeri, serta memastikan bahwa barang yang diimpor aman dan halal. Akan tetapi, pelanggaran terhadap ketentuan Tentang Impor dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor