Peraturan Menteri Pertanian atau yang dikenal dengan Permentan adalah salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Peraturan ini memberikan aturan dan ketentuan terkait dengan kegiatan pertanian, termasuk mengenai impor. Bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian, harus mematuhi Permentan Tentang Impor yang berlaku. Impor Bungkil Kedelai: Solusi Murah Untuk Pakan Ternak
Apa itu Permentan Tentang Impor?
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Komoditas Pertanian merupakan peraturan yang mengatur tentang impor barang pertanian. Selain itu, peraturan ini mengatur semua jenis impor barang pertanian, mulai dari bahan baku pertanian, benih, pupuk, hingga alat pertanian.
Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk mengatur impor barang pertanian agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, Permentan Tentang Impor juga bertujuan untuk melindungi petani dalam negeri dari kompetisi yang tidak sehat dengan barang impor yang masuk ke Indonesia.
Siapa yang terlibat dalam Permentan Tentang Impor?
Peraturan Menteri Pertanian Tentang Impor tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang pertanian, namun juga bagi pihak-pihak yang terkait dalam proses impor tersebut. Beberapa pihak yang terkait dalam Permentan Tentang Impor antara lain:
- Importir
- Badan POM
- Badan Karantina Pertanian
- BP Batam
- Pelabuhan
Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi dalam Permentan Tentang Impor?
Dalam Permentan Tentang Impor, terdapat beberapa ketentuan yang harus di patuhi oleh pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:
1. Izin Impor – Permentan Tentang Impor
Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian harus memiliki Izin Impor terlebih dahulu. Izin ini di keluarkan oleh Kementerian Pertanian dan harus di penuhi oleh importir sebelum melakukan impor. Terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh importir untuk mendapatkan Izin Impor, seperti memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Pemeriksaan Karantina – Permentan Tentang Impor
Setiap barang yang akan di impor harus melalui pemeriksaan karantina dari Badan Karantina Pertanian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang akan di impor tidak membawa hama atau penyakit yang dapat merusak lingkungan dan kehidupan petani dalam negeri.
3. Sertifikasi Halal – Permentan Tentang Impor
Bagi barang yang akan di impor dan di konsumsi oleh masyarakat, harus memiliki sertifikasi halal dari MUI. Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa barang yang di konsumsi oleh masyarakat halal dan aman.
4. Batas Jumlah Impor – Permentan Tentang Impor
Dalam Tentang Impor, di tentukan batas jumlah impor barang tertentu yang dapat di lakukan dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara jumlah barang impor dan produksi petani dalam negeri agar tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat.
Apa Sanksi yang Berlaku Jika Melanggar Ketentuan Permentan Tentang Impor?
Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Tentang Impor, maka akan di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Beberapa sanksi yang dapat di kenakan antara lain:
- Denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Selanjutnya, pencabutan Izin Impor
- Selanjutnya, penahanan barang oleh Badan Karantina Pertanian
- Selanjutnya, penahanan dan penghancuran barang oleh BP Batam
- Kemudian, tuntutan hukum pidana
Dalam hal terdapat barang impor yang tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Permentan Tentang, maka barang tersebut akan di tahan dan di periksa oleh Badan Karantina Pertanian. Jika barang tersebut terbukti membawa hama atau penyakit, maka barang tersebut akan di musnahkan.
Kesimpulan
Permentan Tentang Impor sangat penting untuk di patuhi oleh pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang pertanian. Ketentuan yang di tetapkan dalam Permentan Tentang Impor bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan petani dalam negeri, serta memastikan bahwa barang yang diimpor aman dan halal. Akan tetapi, pelanggaran terhadap ketentuan Tentang Impor dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.