Cara Import Motor Bekas – Sehingga Banyak orang di Indonesia yang ingin memiliki motor impor bekas. Namun, proses impor motor bekas tidaklah mudah dan memerlukan beberapa persyaratan. Oleh karena itu Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara impor motor bekas di Indonesia. Dasar Hukum Import – Semua yang Perlu Anda Ketahui
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Persyaratan Umum Dan Cara Import Motor Bekas
Sehingga Sebelum impor motor bekas, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:
- Melakukan impor melalui Importir Terdaftar.
- Mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
- Mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
- Oleh karena itu Mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika motor yang di impor memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc.
- Mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
- Melakukan proses pabean dan membayar pajak.
Cara Import Motor Bekas
Sehingga Berikut adalah langkah-langkah cara impor motor bekas:
1. Temukan Importir Terdaftar
Impor motor bekas hanya dapat di lakukan melalui Importir Terdaftar. Oleh karena itu Jadi, langkah pertama yang harus di lakukan adalah mencari Importir Terdaftar yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Di perlukan
Sehingga Untuk impor motor bekas, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
- Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
- Rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika motor yang di impor memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc.
- Izin dari Kementerian Perhubungan.
- Dokumen kepemilikan kendaraan asal.
Anda juga perlu membuat Surat Keterangan Lengkap Kendaraan Bermotor (SKLKB) dari Samsat setempat.
3. Lakukan Proses Impor Dan Cara Import Motor Bekas
Oleh karena itu Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, Anda dapat melanjutkan proses impor. Sehingga Importir akan membantu Anda dalam proses impor dan melakukan proses pabean serta membayar pajak.
4. Jangan Lupakan Asuransi Dan Cara Import Motor Bekas
Sebelum motor tiba di Indonesia, pastikan untuk membeli asuransi pengiriman agar motor Anda terlindungi dari risiko yang tidak di inginkan selama perjalanan.
5. Ambil Motor Anda
Setelah motor tiba di Indonesia dan proses pabean selesai, Oleh karena itu Anda dapat mengambil motor Anda dari tempat penyimpanan sementara.
Biaya Impor Motor Bekas Dan Cara Import Motor Bekas
Biaya impor motor bekas dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti jenis motor, negara asal, dan kondisi motor. Sehingga Berikut adalah perkiraan biaya impor motor bekas:
- Sehingga Harga motor: mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 300 juta.
- Biaya impor: sekitar 30% dari harga motor.
- Biaya pabean: sekitar 2,5% dari harga motor.
- Biaya asuransi: tergantung pada jenis asuransi yang di pilih.
Kesimpulan Cara Import Motor Bekas
Sehingga Jadi, impor motor bekas memang memerlukan proses yang cukup rumit dan memerlukan beberapa persyaratan. Namun, jika Anda ingin memiliki motor impor bekas, Oleh karena itu Anda dapat mengikuti panduan yang telah kami berikan untuk membantu Anda dalam proses impor. Maka Pastikan untuk memilih Importir Terdaftar terpercaya dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan baik untuk memastikan proses impor berjalan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id