Jasa Fasilitas Pembebasan Ppn Impor

Adi

Updated on:

Jasa Fasilitas Pembebasan Ppn Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa Fasilitas Pembebasan Ppn – Bagi para pengusaha yang bergerak di bidang impor barang, biaya yang di keluarkan untuk memenuhi pajak impor bisa sangat besar. Namun, tahukah Anda bahwa ada cara untuk menghemat biaya impor melalui fasilitas pembebasan PPN impor? Materi Tentang Impor

Apa Itu Jasa Fasilitas Pembebasan PPN Impor

Apa Itu Jasa Fasilitas Pembebasan PPN Impor?

Fasilitas pembebasan PPN impor adalah kebijakan pemerintah yang memungkinkan para pengusaha untuk tidak membayar pajak PPN impor untuk barang-barang tertentu. Namun, fasilitas ini hanya di berikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat tertentu dan telah terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai pengguna fasilitas pembebasan PPN impor.

  Gabungan Pengusaha Ekspor Impor Indonesia

Barang Apa Saja yang Dapat Di bebaskan dari PPN Impor?

Saat ini, ada beberapa jenis barang yang dapat di bebaskan dari pajak PPN impor, antara lain:

  • Bahan baku dan barang setengah jadi untuk industri tertentu
  • Obat-obatan
  • Alat kesehatan
  • Barang modal

Untuk jenis barang lainnya, perusahaan masih harus membayar pajak PPN impor seperti biasa.

Apa Saja Syarat untuk Mengajukan Fasilitas Pembebasan PPN Impor?

Terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi oleh perusahaan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN impor, antara lain:

  • Perusahaan harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak
  • Perusahaan harus memiliki izin usaha dan telah berjalan minimal selama 1 tahun
  • Perusahaan harus memiliki laporan keuangan selama minimal 1 tahun
  • Perusahaan harus memiliki NPWP dan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Perusahaan harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kewajiban impor selama 1 tahun ke depan

Jika perusahaan telah memenuhi semua syarat tersebut, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan fasilitas pembebasan PPN impor.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Fasilitas Pembebasan PPN Impor?

Untuk mengajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN impor, perusahaan harus mengajukan surat permohonan ke Kementerian Keuangan. Dalam surat permohonan tersebut, perusahaan harus mencantumkan informasi mengenai:

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Barang yang akan di impor
  • Jumlah barang yang akan di impor
  • Tujuan penggunaan barang
  Perpajakan Eksport Import - Panduan Lengkap

Setelah permohonan di ajukan, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap perusahaan. Jika semua syarat terpenuhi, maka perusahaan akan di berikan izin untuk menggunakan fasilitas pembebasan PPN impor.

Apa Keuntungan Menggunakan Fasilitas Pembebasan PPN Impor?

Dengan menggunakan fasilitas pembebasan PPN impor, perusahaan dapat menghemat biaya impor yang sebelumnya harus di bayarkan untuk pajak PPN impor. Hal ini tentu saja akan sangat menguntungkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang impor barang.

Selain itu, penggunaan fasilitas pembebasan PPN impor juga dapat mempercepat proses impor barang, karena perusahaan tidak harus menunggu proses pembayaran pajak PPN impor terlebih dahulu sebelum melakukan pengambilan barang dari pelabuhan.

Apakah Fasilitas Pembebasan PPN Impor Bisa Di cabut?

Iya, fasilitas pembebasan PPN impor bisa di cabut jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Beberapa kewajiban yang harus di penuhi oleh perusahaan antara lain:

  • Perusahaan harus melaporkan impor barang secara berkala
  • Kemudian, perusahaan harus menunjukkan bukti pembayaran pajak PPN impor apabila terjadi pelanggaran
  • Lalu, perusahaan harus mengembalikan barang impor dalam waktu yang telah di tentukan jika terjadi pelanggaran
  Tpt Import Kendaraan - Petunjuk Lengkap untuk Pemula

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka fasilitas pembebasan PPN impor akan di cabut oleh pemerintah.

Apa Saja Pelanggaran yang Bisa Di lakukan oleh Perusahaan?

Beberapa pelanggaran yang bisa di lakukan oleh perusahaan antara lain:

  • Impor barang yang tidak sesuai dengan jenis barang yang telah di setujui
  • Impor barang dalam jumlah yang lebih besar dari jumlah yang telah di setujui
  • Tidak melaporkan impor barang secara berkala
  • Tidak membayar pajak PPN impor yang seharusnya di bayarkan

Bila terjadi pelanggaran, pemerintah berhak untuk mencabut fasilitas pembebasan PPN impor yang telah di berikan kepada perusahaan.

Kesimpulan

Fasilitas pembebasan PPN impor merupakan cara yang efektif untuk menghemat biaya impor bagi perusahaan yang bergerak di bidang impor barang. Namun, fasilitas ini hanya di berikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat tertentu dan telah terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai pengguna fasilitas pembebasan PPN impor. Oleh karena itu, perusahaan harus memenuhi semua syarat dan kewajiban yang telah di tetapkan oleh pemerintah agar tidak kehilangan fasilitas pembebasan PPN impor yang telah di berikan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor