Pemberian Premi Ekspor Adalah

Pemberian premi ekspor adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong dan memperluas ekspor barang di Indonesia. Premi ekspor adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada eksportir yang mengirimkan barang-barang hasil produksi dalam negeri ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih rinci tentang pemberian premi ekspor dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa itu Premi Ekspor?

Premi ekspor adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada eksportir yang mengirimkan barang hasil produksi dalam negeri ke luar negeri. Pemberian premi ekspor bertujuan untuk mendorong dan memperluas ekspor barang di Indonesia. Selain itu, premi ekspor juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Premi Ekspor?

Untuk berhak mendapatkan premi ekspor, eksportir harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Barang yang diekspor harus merupakan barang hasil produksi dalam negeri.
  • Barang yang diekspor harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
  • Eksportir harus memiliki izin usaha dan izin ekspor yang sah.
  • Eksportir harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan.
  Kuota Ekspor Indonesia: Pengertian, Tujuan, dan Implementasi

Bagaimana Cara Mendapatkan Premi Ekspor?

Untuk mendapatkan premi ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Dalam permohonan tersebut, eksportir harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti faktur, surat jalan, dan sertifikat asal barang.

Setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah, eksportir akan menerima premi ekspor dalam bentuk uang. Besaran premi ekspor bervariasi tergantung pada jenis barang yang diekspor dan negara tujuan ekspor.

Apa Keuntungan Mendapatkan Premi Ekspor?

Mendapatkan premi ekspor memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Menambah daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
  • Memperluas pasar ekspor dan meningkatkan volume ekspor.
  • Memperoleh tambahan modal usaha dari premi ekspor yang diterima.
  • Mendorong pengembangan industri dalam negeri.

Apa Saja Jenis Premi Ekspor yang Tersedia?

Ada beberapa jenis premi ekspor yang tersedia, antara lain:

  • Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM)
  • Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK)
  • Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK)
  • Premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ)
  Forwarder Ekspor Medan: Melayani Kebutuhan Ekspor Anda

Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM)?

Untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Barang yang diekspor harus merupakan produk manufaktur yang terdaftar dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
  • Nilai FOB (Free on Board) minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
  • Tidak sedang dikenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
  • Melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang disetujui oleh pemerintah.

Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK)?

Untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Barang yang diekspor harus merupakan hasil pertanian, perikanan, atau kehutanan yang terdaftar dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
  • Nilai FOB minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
  • Tidak sedang dikenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
  • Melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang disetujui oleh pemerintah.

Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK)?

Untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Barang yang diekspor harus merupakan produk industri kreatif yang terdaftar dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
  • Nilai FOB minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
  • Tidak sedang dikenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
  • Melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang disetujui oleh pemerintah.
  Kendala Ekspor Ikan Tuna: Mengatasi Hambatan Ekspor Ikan Tuna di Indonesia

Apa Saja Syarat Mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ)?

Untuk mendapatkan Premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ), eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Barang yang diekspor harus merupakan produk tekstil atau produk tekstil jadi yang terdaftar dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2019.
  • Nilai FOB minimal USD 3.000 atau setara dengan nilai Rp. 42.000.000,-.
  • Tidak sedang dikenai sanksi administrasi atau pidana di bidang perdagangan internasional.
  • Melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Asosiasi lainnya yang disetujui oleh pemerintah.

Kesimpulan

Pemberian premi ekspor adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong dan memperluas ekspor barang di Indonesia. Untuk mendapatkan premi ekspor, eksportir harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada beberapa jenis premi ekspor yang tersedia, antara lain: Premi Ekspor atas Produk Manufaktur (PEPM), Premi Ekspor atas Produk Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (PEPPK), Premi Ekspor atas Produk Industri Kreatif (PEPIK), dan Premi Ekspor atas Produk Tekstil dan Produk Tekstil Jadi (PETPTJ). Mendapatkan premi ekspor memiliki beberapa keuntungan, seperti menambah daya saing produk Indonesia di pasar internasional dan memperluas pasar ekspor.

admin