Jasa Visa Kerja Panama – Banyak warga negara Indonesia yang tertarik untuk bekerja di Panama. Tentu saja untuk bekerja di sana warga negara Indonesia harus memiliki visa dan izin kerja. Jadi jika Anda berencana untuk bekerja di Panama tentu saja perlu mengurus pembuatan visa baik itu di urus sendiri maupun melalui biro jasa visa kerja Panama.
Selain bekerja di perusahaan Panama, tidak sedikit warga negara asing yang memilih untuk memulai bisnis di sana karena memang Panama memiliki peluang bisnis yang cukup bagus. Tentu saja warga negara asing perlu mengurus izin kerja sebelum memulai wirausaha di Panama.
Bahkan pemerintah Indonesia melalui perwakilannya telah menghadiri undangan ke Panama untuk membahas hubungan Indonesia dan Panama di bidang pertanian dan peternakan. Dalam kesempatan tersebu, Sukmo Harsono selaku Duta Besar Indonesia menjajaki kemungkinan adanya kerjasama antara perusahaan dari Panama dengan pengusaha di Indonesia.
Kebijakan Mengenai Visa Kerja Panama
Sebelum membahas mengenai syarat-syarat apa saja yang di butuhkan untuk mengurus pembuatan visa kerja ke Panama dan bagaimana cara untuk mengajukan pembuatan visa, alangkah lebih baik jika Anda mengetahui kebijakan Panama terkait dengan pekerja asing di negaranya.
-
Jumlah Pekerja Asing
Pemerintah negara Panama membatasi jumlah warga negara asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan Panama maksimal 10% dari total keseluruhan pekerja. Namun perusahaan tetap bisa melebihi jumlah batas maksimal yang di tentukan pemerintah dengan syarat telah mendapat persetujuan dari kementerian tenaga kerja negara tersebut.
-
Gaji Minimum
Perusahaan-perusahaan di Panama yang mempekerjakan warga negara asing harus membayar karyawan minimal $ 850 per bulan. Atau jika di rupiahkan sekitar 12,9 juta perbulannya. Jumlah tersebut merupakan gaji minimum dan tentu saja masih banyak tambahan lain jika Anda benar-benar bekerja di Panama.
-
Masa Visa Kerja Panama
Warga negara asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan Panama memiliki masa kerja maksimal adalah 6 tahun lamanya. Jadi jika sudah mencapai 6 tahun Anda harus pulang ke Indonesia karena sudah tidak di perbolehkan bekerja lagi di Panama. Namun apabila Anda menikah dengan warga negara Panama makan anda di perbolehkan untuk mengajukan permohonan izin kerja.
-
Masa Berlaku Visa Kerja Panama
Visa kerja Panama yang di berikan kepada warga negara asing yang ingin bekerja di sana maka memiliki masa berlaku maksimal selama 9 bulan dan bisa di perpanjang lagi dengan cara mengajukan perpanjangan visa ke lembaga terkait.
-
Pekerja di Bidang Budaya, Olahraga dan Pendidikan
Pemerintahan Panama memperbolehkan tenaga asing bekerja di sana untuk bidang teknis, budaya, seni, olahraga, pendidikan maupun bidang profesional lain dengan visa kerja berdurasi maksimal 3 bulan dan tidak bisa di perpanjang lagi.
-
Visa Kerja Panama Pekerja Rumah Tangga
Undang-undang baru yang ada di negara Panama memperbolehkan warga negaranya untuk mengambil warga negara asing untuk di pekerjakan di rumahnya, akan tetapi perlu mengajukan pembuatan visa pekerja rumah tangga asing untuk jangka waktu 1 tahun dan bisa di perpanjang sebanyak empat kali.
Visa ini berlaku juga untuk juru masak, pelayan, sopir, tukang kebun, pengasuh anak, maupun kepala pelayan.
-
Short Stay Visa
Short Stay Visa memungkinkan warga negara asing untuk menetap di Panama dengan batas waktu maksimal 9 bulan. Biasanya visa jenis ini di ajukan oleh warga negara asing yang ingin membuka cabang perusahaan di Panama atau di ajukan oleh ilmuwan yang ingin melakukan penelitian untuk kedutaan atau bisnis asing.
Selain itu visa jenis ini juga di miliki oleh investor maupun pengusaha yang ingin masuk ke Panama untuk melakukan analisis bisnis atau melakukan transaksi terkait dengan bisnis ekspor, bisnis di bidang industri film maupun lainnya.
-
Temporary Residency Work Permit
Temporary Residency Work Permit merupakan jenis visa yang memungkinkan warga negara asing untuk bekerja di Panama untuk waktu yang cukup lama yaitu mencapai 6 tahun lamanya.
Visa jenis ini bisa di berikan kepada perusahaan semi otonom atau bisnis kecil yang memiliki kontrak dengan pemerintah, orang yang bekerja untuk pemerintahan asing (non di plomat), maupun orang yang bekerja di bawah naungan lembaga-lembaga internasional.
-
Tempat Tinggal Sementara
Perusahaan atau warga negara Panama yang mempekerjakan warga negara asing maka harus menyediakan tempat tinggal sementara untuk batas waktu 6 tahun bagi seluruh karyawannya.
Warga negara asing yang berhak mendapat tempat tinggal sementara yang di sediakan oleh pemberi kerja antara lain adalah produser, aktor, dan pekerja yang ada di bidang Angkatan Udara.
Selain itu orang asing yang di pekerjakan oleh perusahaan di bidang makanan, warga negara asing yang bekerja di bidang ekspor, warga negara asing yang bekerja di bidang call center untuk tujuan komersial dan warga negara asing yang bekerja sebagai eksekutif di perusahaan internasional yang membuka cabangnya di Panama.
Syarat dan Cara Apply Visa Kerja Panama
Supaya bisa bekerja di Panama semua warga negara asing perlu mengajukan izin kerja melalui kementerian tenaga kerja negara tersebut yang biasanya di lakukan oleh pemberi kerja. Sedangkan Anda sebagai calon pekerja maka perlu mengajukan permohonan visa melalui kantor kedutaan Panama yang ada di Indonesia.
Apabila pihak perusahaan yang akan mempekerjakan Anda tidak mengurus pembuatan visa kerja maka Anda perlu menunjuk biro jasa visa kerja Panama yang sudah profesional untuk memproses pembuatan visa. Anda perlu menunjuk perusahaan yang memang kompeten di bidangnya serta mengetahui undang-undang pekerja asing di Panama.
Persyaratan Visa Kerja Panama
Berikut ini adalah syarat dan cara pengajuan visa kerja Panama untuk warga negara asing.
-
Paspor
Paspor merupakan dokumen yang wajib di lampirkan saat Anda ingin mengajukan permohonan visa kerja ke negara manapun termasuk ke Panama. Paspor harus masih aktif dan memiliki masa berlaku 6 bulan ke atas. Anda perlu memfotokopi bagian halaman identitas di paspor tersebut namun tetap melampirkan paspor aslinya.
-
Surat Jaminan dari Perusahaan
Untuk bisa mengajukan pembuatan visa kerja ke Panama Anda harus memiliki surat jaminan dari perusahaan tempat Anda bekerja di sana.
-
Kontrak Kerja
Selain surat jaminan yang di keluarkan oleh pemberi kerja yang ada di Panama, Anda juga perlu melampirkan salinan bukti kontrak kerja sebanyak 2 lembar.
-
Sertifikat Akademik
Mengajukan pembuatan visa kerja Panama perlu melampirkan salinan sertifikat di bidang akademik dan pengalaman profesional yang telah dilegalisir oleh apostille yang telah diakui secara internasional.
-
Pas Foto Terbaru
Syarat berikutnya yaitu pas foto terbaru yang diambil tidak lebih dari 6 bulan yang lalu dan memiliki ukuran 4,5 cm x 3,5 cm tanpa ada garis di bagian tepinya. Banyaknya foto yang perlu dilampirkan untuk pengajuan visa kerja ke Panama yaitu sebanyak 8 lembar.
Selain dokumen yang sudah disebutkan tadi, tentu saja untuk mengajukan visa kerja ke Panama Anda perlu mengisi formulir permohonan visa yang bisa didapat melalui website resmi kantor kedutaan Panama yang ada di Indonesia.
Jasa Visa Kerja Panama
Setelah mendapat jadwal, Anda selanjutnya bisa mengajukan permohonan pembuatan visa kerja ke kantor kedutaan Panama yang ada di Jalan Jendral Sudirman Kavling 29-31 Jakarta.
Pengajuan permohonan visa bisa Anda urus sendiri atau melalui perusahaan jasa visa kerja Panama di PT Jangkar Global Groups yang sudah profesional dan terbiasa menangani penguatan visa ke berbagai negara. Dengan menggunakan jasa profesional maka Anda sudah tidak perlu bolak-balik ke kantor kedutaan Panama untuk mengurus pengajuan visa.
Kami Mengerti Masalah Jasa Visa Kerja Panama Yang Anda Hadapi :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan Jasa Visa Kerja Panama anda kepada Biro jasa pengurusan visa :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan kami menjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya Jasa Visa Kerja Panama?
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Visa Kerja Panama yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id