Ketentuan Ekspor Kayu Cendana: Mengetahui Syarat

Adi

Updated on:

Ketentuan Ekspor Kayu Cendana Mengetahui Syarat
Direktur Utama Jangkar Goups

Ketentuan Ekspor Kayu Cendana: Mengetahui Syarat

Kayu cendana atau sandalwood merupakan bahan yang banyak di cari di berbagai negara. Indonesia sebagai salah satu produsennya, memiliki syarat dan ketentuan ekspor kayu cendana yang harus di penuhi sebelum dapat di ekspor ke negara tujuan. Pada artikel ini, kita akan membahas syarat dan prosedur ketentuan ekspor kayu yang harus diketahui.

Baca juga: Indonesia Legal Wood: Keberlanjutan dan Legalitas Kayu

Ketentuan Ekspor Kayu Cendana - Apa itu Kayu Cendana

Ketentuan Ekspor Kayu Cendana – Apa itu Kayu Cendana?

Kayu cendana adalah jenis kayu yang berasal dari tumbuhan Santalum album. Selain itu, kayu ini memiliki aroma yang khas dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan minyak wangi, kosmetik, dan obat-obatan. Kayu cendana banyak tumbuh di Indonesia, khususnya di Pulau Sumba dan Timor.

Baca juga: Wood Pellet Ekspor: A Growing Industry in Indonesia

Syarat Ekspor Kayu Cendana – Ketentuan Ekspor Kayu Cendana

Untuk dapat melakukan ekspor kayu cendana, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah beberapa syarat tersebut:

Baca juga: Ekspor Wood Pellet: Peluang Bisnis Kebutuhan Energi Global

1. Memiliki Izin Usaha – Ketentuan Ekspor Kayu Cendana

Pertama, ekspor kayu cendana hanya dapat di lakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan terdaftar di Kementerian Perdagangan. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus memiliki Surat Izin Ekspor Kayu (SIEK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Cara Ekspor Gaharu ke Mancanegara: Persyaratan, dan Prosedur

2. Memiliki Sertifikat Legalitas Kayu – Ketentuan Ekspor Kayu Cendana

Selanjutnya, perusahaan yang akan melakukan ekspor kayu cendana harus memiliki sertifikat legalitas kayu (SVLK) yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa kayu yang akan diekspor berasal dari hutan yang di kelola secara legal dan berkelanjutan.

Baca juga: Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur

3. Tidak Melanggar Aturan CITES – Ketentuan Ekspor Kayu Cendana

Kemudian, kayu cendana termasuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Oleh karena itu, perusahaan yang akan melakukan ekspor kayu cendana harus memastikan bahwa kayu tersebut tidak melanggar aturan CITES.

Baca juga: Ekspor Kayu Jati Peluang Emas Kehutanan di Pasar Global

Prosedur Ekspor Kayu Cendana - Ketentuan Ekspor Kayu Cendana

Prosedur Ekspor Kayu Cendana – Ketentuan Ekspor Kayu Cendana

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, perusahaan dapat melakukan proses ekspor kayu cendana. Berikut adalah prosedur ekspor kayu cendana:

Baca juga: Mengurus Sertifikasi Fumigasi Kayu untuk Ekspor Ke Mancanegara

1. Pengajuan Permohonan Ekspor

Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan ekspor kayu cendana ke Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Permohonan harus di lengkapi dengan dokumen seperti invoice, packing list, dan SIEK.

Baca juga: Ekspor Kayu Mahoni dan Jati Cara, Prosedur dan Persyaratannya?

2. Pemeriksaan dan Verifikasi

Setelah permohonan diterima, Kementerian Perdagangan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen. Jika dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat, perusahaan akan di berikan izin Eksport Kopi Ke Rusia.

3. Pengajuan Permohonan Pengepakan dan Pengiriman

Setelah mendapat izin ekspor, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengepakan dan pengiriman kayu cendana ke Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS. Permohonan harus di lengkapi dengan dokumen seperti packing list dan faktur.

Baca juga: Ekspor Kayu Ke Jepang: Prospek dan Tantangan Devisa Terbesar

4. Pemeriksaan dan Verifikasi

Kemudian, keenterian Perdagangan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pengepakan dan pengiriman. Sehingga jika dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat, perusahaan akan diberikan izin untuk melakukan pengiriman kayu cendana ke negara tujuan.

Baca juga: Tujuan Ekspor Kayu – Ekspor Kayu Bisnis yang Menjanjikan

Akhir Kata

Ketentuan ekspor kayu cendana memang cukup ketat dan harus di penuhi untuk menjaga keberlanjutan hutan. Namun, dengan mematuhi syarat dan prosedur yang ada, perusahaan dapat melakukan ekspor kayu cendana dengan aman dan legal. Oleh karena itu, semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan ekspor kayu cendana.

Baca juga: Ekspor Kayu Gergajian: Potensi Pasar Global Industri Kayu Dunia

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Baca juga: Ekspor Kerajinan Kayu: Meningkatkan Potensi Bisnis Indonesia

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Baca juga: Larangan Ekspor Kayu Log di Indonesia Nilai Tambah Produk Kayu

PT Jangkar  Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor