Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet

Adi

Updated on:

Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet
Direktur Utama Jangkar Goups

Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet: Panduan Lengkap

Sarang burung walet adalah salah satu produk alam Indonesia yang memiliki harga jual yang tinggi. Oleh karena itu, banyak peternak yang menjadikan sarang burung walet sebagai sumber penghasilan mereka. Namun, sebelum melakukan ekspor, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui ketentuan ekspor sarang burung walet.

Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Ekspor

 

Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet: Panduan Lengkap

 

Izin Ekspor dan Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet

Sebelum melakukan ekspor, peternak harus memiliki izin ekspor terlebih dahulu. Izin ini di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan proses pengujian terhadap sarang burung walet yang akan di ekspor. Proses pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya sarang burung walet yang akan di ekspor aman untuk di konsumsi dan memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.

  Orang Yang Melakukan Ekspor

Surat Keterangan Asal

Surat keterangan asal (SKA) merupakan surat yang menerangkan bahwa sarang burung walet yang akan di ekspor berasal dari Indonesia. SKA di perlukan untuk memastikan bahwa sarang burung walet yang akan di ekspor adalah sarang burung walet asli dari Indonesia dan bukan berasal dari negara lain.

Izin Usaha Pengolahan Sarang Burung Walet

Peternak yang hendak melakukan ekspor sarang burung walet harus memiliki izin usaha pengolahan sarang burung walet terlebih dahulu. Izin ini di keluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan setempat setelah melakukan proses pengecekan terhadap sarang burung walet yang di produksi. Proses pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya sarang burung walet yang di produksi memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.

Label Legalitas dan Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet

Setiap sarang burung walet yang akan di ekspor harus memiliki label legalitas. Label ini di berikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah melakukan proses verifikasi terhadap sarang burung walet yang akan di ekspor. Verifikasi di lakukan untuk memastikan bahwasanya sarang burung walet yang akan di ekspor adalah sarang burung walet yang di produksi secara legal dan memenuhi standar kualitas yang di tetapkan.

  Ekspor Kakao Indonesia 2024

Kemasan

Sarang burung walet yang akan di ekspor harus di kemas secara baik dan benar. Kemasan yang baik dan benar bertujuan untuk menjaga agar sarang burung walet tetap dalam kondisi yang baik selama proses pengiriman. Selain itu, kemasan yang baik dan benar juga dapat meningkatkan nilai jual dari sarang burung walet.

Peraturan Negara Tujuan

Selain ketentuan yang telah di sebutkan di atas, peternak juga harus memperhatikan peraturan negara tujuan. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait ekspor sarang burung walet. Oleh karena itu, peternak harus mengetahui peraturan yang berlaku di negara tujuan dan memenuhinya.

Penyimpanan dan Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet

Setelah sarang burung walet di kemas, peternak harus menyimpannya di tempat yang benar. Sarang burung walet harus di simpan di tempat yang kering dan terhindar dari sinar matahari langsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas sarang burung walet agar tetap baik selama proses pengiriman.

Mengetahui Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet

Demikianlah ketentuan ekspor sarang burung walet yang harus di penuhi. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, di harapkan ekspor sarang burung walet dapat di lakukan dengan lancar dan sarang burung walet yang di ekspor akan memenuhi standar kualitas yang di tetapkan oleh negara tujuan.

  Harga Ekspor Batubara Juli 2018: Analisis Pasar Batubara

 

Mengetahui Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor