Pmk Ekspor Jasa Kena Pajak adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang di keluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/2019. Kebijakan ini menetapkan bahwa jasa yang di ekspor dari Indonesia di kenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% dan Pajak Atas Penanaman Modal Asing
Apa Itu Ekspor Jasa Kena Pajak?
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah kegiatan ekspor jasa yang di berikan oleh Wajib Pajak di Indonesia kepada penerima jasa di luar negeri dan di kenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0%.
Siapa yang Terkena Kebijakan Ini?
Maka, Kebijakan Ekspor Jasa Kena Pajak ini berlaku untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor jasa di Indonesia. Sehingga, Wajib Pajak tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki izin usaha atau izin lain yang di perlukan, serta melakukan pelaporan pajak yang tepat waktu.
Bagaimana Cara Mengajukan Pajak Ekspor Jasa Kena Pajak?
Sehingga, Untuk mengajukan pajak Ekspor Jasa Kena Pajak, Wajib Pajak harus melengkapi dokumen pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan SPT Masa. Maka, Dokumen tersebut harus di ajukan ke Di rektorat Jenderal Pajak melalui media elektronik atau dengan cara manual.
Apa Saja Keuntungan dari Kebijakan Pmk Ekspor Jasa Kena Pajak?
Kebijakan Ekspor Jasa Kena Pajak memberikan sejumlah keuntungan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor jasa, di antaranya:
- PPh yang di kenakan sebesar 0%, sehingga Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak pada jasa yang di ekspor.
- Memperkuat daya saing Wajib Pajak di pasar internasional.
- Kemudian, Meningkatkan pendapatan negara dari sektor jasa.
Pmk Ekspor Jasa Kena Pajak – Apa yang Harus Di lakukan Jika Tidak Memenuhi Persyaratan?
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam kebijakan Pmk Ekspor Jasa Kena Pajak, maka pajak yang di kenakan akan kembali ke tarif umum sebesar 10% atau 25%. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu.
Kesimpulan – Pmk Ekspor Jasa Kena Pajak
Kebijakan Ekspor Jasa Kena Pajak memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor jasa di Indonesia. Maka, Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan dapat memperkuat daya saing Wajib Pajak di pasar internasional dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor jasa. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan dan melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu, agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id