Ekspor dan impor merupakan kegiatan bisnis internasional yang di lakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Namun, untuk melakukan kegiatan ini, ada beberapa aturan dan regulasi yang harus di patuhi. Dasar hukum ekspor dan impor akan membantu para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya dengan aman dan legal. Maka dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai dasar hukum ekspor dan impor di Indonesia. Daftar Impor Pangan Ri 2016
Apa itu Ekspor dan Impor?
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain, sedangkan impor adalah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke negara asal. Kedua kegiatan ini memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Apa saja dasar hukum ekspor dan impor?
Di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum ekspor dan impor yang harus di patuhi oleh para pelaku bisnis. Berikut ini adalah beberapa aturan dan regulasi yang harus di ketahui oleh para pelaku bisnis:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-undang ini mengatur tentang perdagangan di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah ekspor dan impor. Maka dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan mengenai izin ekspor dan impor, sertifikasi, dan peraturan teknis lainnya yang harus di penuhi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Barang
Maka dalam Peraturan menteri ini mengatur mengenai ketentuan ekspor barang, termasuk persyaratan teknis, standar kualitas, dan tata cara pengujian yang harus di penuhi oleh para eksportir.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Impor Barang
Selanjutnya, Peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara impor barang, termasuk prosedur, persyaratan teknis, dan tata cara pengujian yang harus di penuhi oleh para importir.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Bea Masuk
Kemudian, Peraturan menteri ini mengatur mengenai fasilitas pengurangan bea masuk bagi barang-barang tertentu yang di impor. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Kewajiban Pelaku Ekspor dan Impor
Para pelaku ekspor dan impor harus mematuhi aturan dan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus di penuhi oleh para pelaku ekspor dan impor:
Melengkapi Izin Ekspor dan Impor
Para pelaku ekspor dan impor harus memiliki izin ekspor dan impor yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang. Izin ini di perlukan untuk memastikan bahwa barang yang di ekspor atau di impor sesuai dengan persyaratan teknis dan standar kualitas yang telah di tetapkan.
Melaksanakan Prosedur Pabean
Setiap barang yang di ekspor atau di impor harus melalui prosedur pabean yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Prosedur ini meliputi pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.
Melaksanakan Standar Kualitas dan Persyaratan Teknis
Setiap barang yang di ekspor atau di impor harus memenuhi standar kualitas dan persyaratan teknis yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia aman dan tidak membahayakan kesehatan serta keselamatan manusia.
Dasar Hukum Ekspor Dan Impor Jangkargroups
Dasar hukum ekspor dan impor sangat penting untuk di pahami oleh para pelaku bisnis di Indonesia. Aturan dan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor dan impor di lakukan secara legal dan aman. Dalam menjalankan bisnis ekspor dan impor, para pelaku bisnis harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah di tetapkan.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Barang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Impor Barang
- Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Bea Masuk
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id