Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Migas atau lebih di kenal dengan SKT Migas adalah salah satu hal yang penting bagi perusahaan di bidang migas. SKT Migas adalah surat izin yang di terbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKM) untuk perusahaan yang ingin beroperasi di bidang migas. Maka dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengurusan SKT Migas di BPKM.
Apa itu BPKM?
BPKM merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi keuangan dan pembangunan di Indonesia. BPKM memiliki peran penting dalam mengatur perusahaan yang beroperasi di bidang migas. Oleh karena itu, Salah satu tugas BPKM adalah mengeluarkan SKT Migas untuk perusahaan yang ingin beroperasi di bidang migas.
Prosedur Pengurusan SKT Migas
Prosedur pengurusan SKT Migas di BPKM dapat di lakukan secara online melalui website resmi BPKM. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Registrasi Akun
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah melakukan registrasi akun di website resmi BPKM. Oleh karena itu, Pengguna harus mengisi data lengkap dan mengupload dokumen yang di perlukan seperti Akta Pendirian, Surat Izin Usaha, dan lain sebagainya.
2. Permohonan SKT Migas
Setelah akun terdaftar, pengguna dapat mengajukan permohonan SKT Migas melalui website resmi BPKM. Oleh karena itu, Permohonan ini harus di lakukan secara lengkap dengan mengisi formulir yang tersedia dan mengupload dokumen yang di perlukan.
3. Pembayaran dan Verifikasi
Selanjutnya, Setelah permohonan disetujui, pengguna harus membayar biaya pengurusan SKT Migas. Oleh karena itu, Biaya ini dapat dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan BPKM. Setelah pembayaran selesai, BPKM akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diupload oleh pengguna.
4. Penyerahan SKT Migas
Kemudian, Setelah dokumen diverifikasi, pengguna akan menerima SKT Migas yang telah di setujui oleh BPKM. Oleh karena itu, SKT Migas ini berfungsi sebagai izin bagi perusahaan untuk beroperasi di bidang migas.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan SKT Migas
Dalam pengurusan SKT Migas di BPKM, terdapat beberapa dokumen yang harus di siapkan oleh perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perusahaan
Dokumen ini berisi tentang pendirian perusahaan yang meliputi nama perusahaan, susunan pengurus, dan lain sebagainya.
2. Surat Izin Usaha
Selanjutnya, Dokumen ini berisi tentang izin usaha yang di miliki oleh perusahaan dan terbit dari instansi yang berwenang.
3. NPWP
Kemudian, Dokumen ini berisi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. SKT MIGAS Sebelumnya
Jika perusahaan sudah pernah melakukan pengurusan SKT Migas sebelumnya, maka dokumen ini harus di sertakan dalam pengajuan SKT Migas yang baru.
Manfaat SKT Migas
SKT Migas sangat penting bagi perusahaan yang ingin beroperasi di bidang migas. Beberapa manfaat dari SKT Migas adalah:
1. Legalitas Perusahaan
Maka dengan memiliki SKT Migas, perusahaan di anggap sah dan legal untuk beroperasi di bidang migas. Hal ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi perusahaan dalam melaksanakan operasinya.
2. Meningkatkan Kepercayaan Investor
SKT Migas juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan. Oleh karena itu, Investor akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya pada perusahaan yang memiliki izin sah dari BPKM.
3. Memperluas Pasar
Dengan memiliki SKT Migas, perusahaan dapat melakukan ekspansi bisnis ke bidang migas. Hal ini akan memperluas pasar bagi perusahaan dan meningkatkan potensi keuntungan.
Kesimpulan Pengurusan SKT Migas di BPKM
Kemudian, Pengurusan SKT Migas di BPKM merupakan hal yang penting bagi perusahaan yang ingin beroperasi di bidang migas. Maka dengan memiliki SKT Migas, perusahaan akan memiliki legalitas dan kepercayaan dari investor yang lebih besar. Adapun prosedur pengurusan SKT Migas dapat di lakukan secara online melalui website resmi BPKM. Oleh karena itu, Pastikan untuk menyediakan dokumen yang lengkap dan mematuhi aturan yang berlaku untuk mempermudah proses pengurusan SKT Migas di BPKM.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups