Banyak pekerja Indonesia yang mencari pekerjaan di Singapura. Sebagai negara maju di Asia Tenggara, Singapura menawarkan berbagai macam kesempatan kerja bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Namun, apakah Singapura sudah menerima TKI? Kuota TKI Korea 2015
Sejarah Singapura dan TKI – Apakah Singapura Sudah Menerima
Singapura adalah sebuah negara pulau yang terletak di Asia Tenggara. Sejak zaman kolonial Belanda, Singapura di kenal sebagai pusat perdagangan dan pelabuhan yang sibuk. Setelah kemerdekaannya pada tahun 1965, Singapura berkembang pesat menjadi negara maju dengan ekonomi yang kuat.
Sejak itu, Singapura menjadi tujuan utama bagi para pencari kerja dari negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Pada awalnya, Singapura menerima banyak pekerja asing yang tidak terampil untuk bekerja di sektor konstruksi dan perhotelan. Namun, seiring dengan perkembangan ekonomi Singapura, permintaan untuk pekerja terampil semakin meningkat.
Kebijakan Pemerintah Singapura Terkait TKI – Apakah Singapura Sudah Menerima
Oleh karena itu, Untuk mengatur jumlah dan kualitas tenaga kerja asing yang masuk ke Singapura, pemerintah Singapura telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Sistem Kategori Pekerja Asing (Foreign Worker Levy System).
Sehingga, Sistem ini memungkinkan perusahaan untuk merekrut pekerja asing dengan membayar biaya tambahan kepada pemerintah. Namun, biaya tambahan ini hanya berlaku untuk pekerja asing yang bekerja di sektor konstruksi dan perhotelan.
Untuk pekerja asing yang bekerja di sektor lain, seperti teknologi informasi dan keuangan, tidak di kenakan biaya tambahan. Selain itu, pemerintah Singapura juga telah meluncurkan berbagai program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal dan asing.
Apakah Singapura Sudah Menerima
Prosedur untuk Menjadi TKI di Singapura – Apakah Singapura Sudah Menerima
Bagi para pencari kerja Indonesia yang ingin bekerja di Singapura, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pencari kerja harus memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
Kedua, pencari kerja harus memiliki visa kerja yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura. Ada beberapa jenis visa kerja, termasuk Employment Pass, S Pass, dan Work Permit.
Oleh karena itu, Setiap jenis visa memiliki persyaratan yang berbeda, tergantung pada kualifikasi dan pengalaman kerja pencari kerja. Untuk mendapatkan visa kerja, pencari kerja harus mengajukan permohonan melalui agen rekrutmen yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan Singapura.
Apakah Singapura Sudah Menerima
Singapura adalah salah satu negara tujuan utama bagi para pencari kerja Indonesia, terutama yang memiliki keterampilan terampil. Meskipun pemerintah Singapura telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatur jumlah dan kualitas tenaga kerja asing yang masuk, peluang kerja di Singapura masih tersedia bagi para pencari kerja Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups