Visa Kegiatan Voluntir Dan Bantuan Sosial

Adi

Updated on:

Visa Kegiatan Voluntir Dan Bantuan Sosial
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Visa Kegiatan Voluntir dan Bantuan Sosial?

Visa Kegiatan Voluntir dan bantuan sosial adalah jenis visa yang di keluarkan bagi orang asing yang ingin melakukan kegiatan sosial atau voluntir di Indonesia. Maka, Visa ini di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.Sehingga Visa ini di berikan kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan sosial dan membantu masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan bencana alam. Ke Jepang Apakah Perlu Visa

Proses Pembuatan Visa Kegiatan Voluntir dan Bantuan Sosial

Proses pembuatan visa ini dan bantuan sosial cukup rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu,  Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus di lakukan:

  1. Mengajukan permohonan visa ke Kantor Imigrasi di Indonesia;
  2. Melampirkan surat rekomendasi dari instansi atau organisasi yang akan menerima kegiatan voluntir atau bantuan sosial;
  3. Oleh karena itu, Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Sosial atau instansi yang berwenang dalam bidang yang akan di lakukan kegiatan voluntir atau bantuan sosial;
  4. Menyerahkan surat keterangan kesehatan;
  5. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti paspor, bukti tiket pesawat, dan surat sponsor;
  6. Melakukan pembayaran biaya visa;
  7. Menunggu proses pengolahan visa oleh Kantor Imigrasi.
  Visa Bisnis Jepang Untuk Industri Dan Sektor Tertentu

Oleh karena itu, Proses pengolahan visa bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja. Setelah visa di terbitkan, pemohon harus segera melakukan registrasi ke Kantor Imigrasi setempat.

Proses Pembuatan Visa Kegiatan Voluntir dan Bantuan Sosial

Persyaratan Visa Kegiatan Voluntir dan Bantuan Sosial

Untuk mendapatkan visa ini dan bantuan sosial, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan;
  • Oleh karena itu, Memiliki surat rekomendasi dari instansi atau organisasi yang akan menerima kegiatan voluntir atau bantuan sosial;
  • Memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Sosial atau instansi yang berwenang dalam bidang yang akan di lakukan kegiatan voluntir atau bantuan sosial;
  • Memiliki surat keterangan kesehatan;
  • Memiliki dokumen pendukung lainnya, seperti bukti tiket pesawat dan surat sponsor;
  • Melakukan pembayaran biaya visa.

Biaya Visa Kegiatan Voluntir dan Bantuan Sosial

Biaya visa ini dan bantuan sosial tergantung pada negara asal pemohon dan lama tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, Berikut adalah biaya visa untuk beberapa negara:

  • Australia: USD 100
  • Amerika Serikat: USD 70
  • Inggris: USD 50
  • India: USD 30
  Peraturan Visa Pelajar

Biaya visa dapat berubah sewaktu-waktu dan pemohon harus membayar biaya tambahan jika tinggal di Indonesia lebih dari waktu yang telah di tentukan.

Biaya Visa Kegiatan Voluntir dan Bantuan Sosial

Visa Kegiatan Voluntir

Maka, Visa ini dan bantuan sosial adalah visa yang di peruntukkan bagi orang asing yang ingin melakukan kegiatan sosial atau voluntir di Indonesia. Oleh karena itu, Proses pembuatan visa cukup rumit dan membutuhkan waktu yang lama, namun dengan memenuhi persyaratan dan memenuhi biaya, pemohon dapat memperoleh visa ini dan membantu masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang.

PT jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor