Certificate Apostille

Certificate Apostille – Sebagai sebuah negara yang memiliki hubungan internasional yang cukup aktif, Indonesia memiliki berbagai macam dokumen yang sering di gunakan dalam proses bisnis, pendidikan, dan keperluan pribadi lainnya. Namun, untuk dapat di gunakan secara sah di luar negeri, dokumen-dokumen tersebut harus menjalani proses legalisasi yang di sebut dengan Certificate Apostille. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang Certificate Apostille, termasuk cara mendapatkannya dan pentingnya dalam proses legalisasi dokumen. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Certificate Apostille?

Certificate Apostille adalah sebuah tanda atau stempel resmi yang di tempelkan pada dokumen untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah di legalisasi oleh pihak berwenang, dan dapat di gunakan secara sah di negara lain. Tanda atau stempel ini di terbitkan oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961 mengenai Legalisasi Dokumen Asing, yang telah di ratifikasi oleh lebih dari 100 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

  Jasa Apostille Kemenkumham Norwegia

Sebelum adanya Certificate Apostille, dokumen yang ingin di gunakan di luar negeri harus menjalani proses legalisasi yang rumit dan memakan waktu. Proses legalisasi tersebut melibatkan beberapa tahap, seperti legalisasi notaris, legalisasi kementerian luar negeri, dan legalisasi kedutaan. Dengan adanya Certificate Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat, karena dokumen hanya perlu di legalisasi satu kali oleh pihak berwenang, yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

Certificate Apostille

Bagaimana Cara Mendapatkan Certificate Apostille?

Proses untuk mendapatkan Certificate Apostille dapat di lakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut:

Langkah 1: Persiapkan Dokumen

Persiapkan dokumen yang akan di legalisasi dengan memastikan bahwa dokumen tersebut sudah benar-benar lengkap dan tidak ada kesalahan. Beberapa contoh dokumen yang dapat di – legalisasi dengan Certificate Apostille antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Pernikahan
  • Akta Cerai
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Surat Keterangan Sehat

Langkah 2: Legalisasi Dokumen

Setelah dokumen di persiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM. Proses legalisasi tersebut meliputi:

  1. Melampirkan dokumen asli dan fotokopi identitas diri (KTP atau paspor)
  2. Mengisi formulir permohonan legalisasi
  3. Membayar biaya legalisasi
  4. Mengambil nomor antrian dan menunggu giliran
  5. Melakukan proses legalisasi dokumen
  6. Menerima sertifikat legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM
  Proses Mudah dan Cepat Legalisasi Dokumen

Langkah 3: Mendapatkan Certificate Apostille

Setelah dokumen di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, langkah selanjutnya adalah mendapatkan Certificate Apostille di Kementerian Luar Negeri. Proses tersebut meliputi:

  1. Melampirkan dokumen asli dan sertifikat legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM
  2. Mengisi formulir permohonan Certificate Apostille
  3. Membayar biaya Apostille
  4. Menerima Certificate Apostille

Apa Saja Dokumen yang Harus Di lengkapi untuk Mendapatkan  Apostille?

Untuk mendapatkan Apostille, terdapat beberapa dokumen yang harus di lengkapi, antara lain:

  1. Dokumen asli yang akan di legalisasi
  2. Fotokopi identitas diri (KTP atau paspor)
  3. Formulir permohonan legalisasi
  4. Formulir permohonan Apostille
  5. Bukti pembayaran biaya legalisasi dan Apostille

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan khusus untuk beberapa jenis dokumen, seperti:

  • Jika dokumen yang akan di legalisasi adalah ijazah atau transkrip nilai, maka dokumen harus di legalisasi juga oleh universitas yang menerbitkan ijazah tersebut
  • Jika dokumen yang akan di legalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dokumen harus di legalisasi juga oleh notaris dan Kamar Dagang dan Industri
  • Jika dokumen yang akan di legalisasi berisi materi yang bersifat rahasia atau privasi, maka dokumen harus di legalisasi juga oleh instansi yang berwenang
  Jasa Apostille Antigua Barbuda

Apa Saja Keuntungan Mendapatkan Apostille?

Ada beberapa keuntungan yang dapat di peroleh dengan mendapatkan Apostille, antara lain:

  • Dokumen dapat di gunakan secara sah di negara lain tanpa harus menjalani proses legalisasi yang rumit dan memakan waktu
  • Mempercepat proses bisnis atau studi di luar negeri
  • Meningkatkan reputasi dan kredibilitas secara internasional

Bagaimana Cara Memastikan Keaslian Apostille?

Untuk memastikan keaslian Apostille, perlu di perhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Pastikan bahwa Apostille di terbitkan oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961
  • Periksa nomor sertifikat dan tanggal penerbitan Apostille
  • Periksa tanda atau stempel resmi dari Kementerian Luar Negeri

Jika terdapat keraguan mengenai keaslian Apostille, maka dapat di lakukan verifikasi dengan menghubungi Kementerian Luar Negeri atau kedutaan negara yang bersangkutan.

Kesimpulan

Proses legalisasi dokumen dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu, terutama jika dokumen tersebut akan digunakan di luar negeri. Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat, karena hanya perlu dilakukan sekali oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam artikel ini, telah dijelaskan secara lengkap tentang Apostille, termasuk cara mendapatkannya, pentingnya dalam proses legalisasi dokumen, dokumen yang harus dilengkapi, keuntungan yang dapat diperoleh, dan cara memastikan keaslian Apostille.

admin