Proses legalisasi dokumen merupakan hal yang penting jika Anda ingin menggunakannya di luar negeri. Legalisasi dokumen menunjukkan bahwa dokumen Anda asli dan sah. Salah satu cara legalisasi dokumen yang paling cepat dan mudah adalah dengan menggunakan Apostille Kemenkumham. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille Kemenkumham?
Apostille Kemenkumham adalah legalisasi dokumen yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena Apostille ini memudahkan pengguna untuk mengakses proses legalisasi dokumen dengan cepat dan efisien.
Proses Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham
Proses legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham sangat mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen asli dan salinannya.
- Legalitas dokumen oleh instansi yang berwenang.
- Legalitas dokumen oleh Kementerian Luar Negeri.
- Legalitas dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menggunakan Apostille.
Dalam waktu 3-5 hari kerja, dokumen Anda akan selesai di lengkapi dengan Apostille Kemenkumham.
Dokumen Apa Saja yang Dapat Di lakukan Legalisasi dengan Apostille Kemenkumham?
Berikut adalah beberapa dokumen yang dapat di lakukan legalisasi dengan Apostille Kemenkumham:
- Akta Kelahiran
- Akta Pernikahan
- Akta Kematian
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Sertifikat
Persyaratan legalisasi dokumen dapat berbeda-beda tergantung pada negara tujuan Anda. Maka Pastikan untuk memeriksa persyaratan untuk negara tujuan Anda sebelum melakukan legalisasi dokumen.
Keuntungan Menggunakan Apostille Kemenkumham
legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Proses legalisasi dokumen lebih cepat dan mudah.
- Dokumen legalitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli.
- Tidak di perlukan legalisasi dokumen oleh kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
- Biaya yang di perlukan lebih murah di bandingkan dengan legalisasi dokumen oleh kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
Biaya Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham
Maka Biaya legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Namun, biaya legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham lebih murah di bandingkan dengan proses legalisasi dokumen oleh kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
Bagaimana Cara Mengajukan Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham?
Berikut adalah cara mengajukan legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham:
- Isi formulir permohonan legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham.
- Siapkan dokumen asli dan salinannya.
- Legalitas dokumen oleh instansi yang berwenang.
- Legalitas dokumen oleh Kementerian Luar Negeri.
- Legalitas dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menggunakan Apostille.
Setelah dokumen Anda selesai di lengkapi dengan Apostille Kemenkumham, dokumen tersebut dapat di ambil langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau di kantor pos dengan menggunakan layanan pengiriman.
Kesimpulan
Maka Dengan menggunakan Apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat. Anda tidak perlu repot-repot mengurus legalisasi dokumen di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan yang memakan waktu dan biaya yang lebih mahal. Namun, pastikan untuk memeriksa persyaratan legalisasi dokumen untuk negara tujuan Anda sebelum melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham.