Apa itu Visa Kerja 9g?
Visa Kerja 9g adalah jenis visa kerja yang di keluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Maka visa ini di berikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia secara resmi dan legal. Visa Kerja 9g biasanya di berikan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Visa Kerja 9g
Untuk mendapatkan Visa Kerja 9g, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh WNA, antara lain:
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan
- Memiliki tanda bukti kepulangan ke negara asal (return ticket)
- Memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Memiliki surat sponsor dari perusahaan yang akan di pekerjakan
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
- Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian
WNA juga harus mendaftar dan melakukan proses administrasi di Kantor Imigrasi terdekat. Prosedur dan biaya untuk mendapatkan Visa ini dapat bervariasi tergantung pada negara asal dan keperluan bekerja di Indonesia.
Keuntungan Mendapatkan Visa Kerja 9g
Bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia, mendapatkan Visa ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Dapat bekerja secara resmi dan legal sesuai dengan peraturan pemerintah
- Mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia
- Mendapatkan izin untuk membuka rekening bank
- Dapat membeli kendaraan dan mengurus SIM
- Dapat membeli rumah atau apartemen
Dengan memiliki Visa Kerja 9g, WNA juga dapat memperoleh izin tinggal tetap (ITAP) di Indonesia setelah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Memperpanjang Visa Kerja 9g
Visa ini dapat di perpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan pemerintah. Maka untuk memperpanjang Visa ini, WNA harus mengurus administrasi di Kantor Imigrasi terdekat dan memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Melampirkan surat sponsor dari perusahaan yang akan di pekerjakan
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
- Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian
- Memperlihatkan bukti pembayaran biaya administrasi
WNA juga harus mengajukan permohonan perpanjangan Visa ini minimal satu bulan sebelum masa berlaku visa habis. Jika permohonan di proses setelah masa berlaku visa habis, WNA dapat di kenakan denda atau bahkan di deportasi dari Indonesia.
Visa Kerja 9g vs Visa Kunjungan
Oleh karena itu visa ini memiliki perbedaan yang signifikan dengan Visa Kunjungan. Sehingga visa Kunjungan merupakan jenis visa yang di berikan kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk keperluan bisnis, liburan, ataupun kunjungan keluarga. Visa Kunjungan biasanya di berikan untuk jangka waktu maksimal 60 hari dan tidak dapat di perpanjang.
Sedangkan Visa ini di berikan kepada WNA yang ingin bekerja di Indonesia secara resmi dan legal. Visa ini biasanya di berikan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan pemerintah. Selain itu, WNA yang memiliki Visa ini juga dapat memperoleh izin tinggal tetap (ITAP) di Indonesia.
Visa Kerja 9g dan Peraturan Pemerintah Indonesia
Visa Kerja 9g merupakan jenis visa kerja yang di atur oleh peraturan pemerintah Indonesia. Selain itu, WNA yang ingin bekerja di Indonesia juga harus mematuhi beberapa peraturan pemerintah, antara lain:
- Melakukan pendaftaran di Kantor Imigrasi terdekat
- Mengajukan permohonan kartu tenaga kerja (KTKLN)
- Membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- Membayar iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK)
- Mendaftar untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Jika WNA melanggar peraturan pemerintah Indonesia terkait Visa ini, WNA dapat di kenakan denda atau bahkan di deportasi dari Indonesia.
Kesimpulan
Mendapatkan Visa ini merupakan salah satu cara untuk bekerja secara resmi dan legal di Indonesia. Oleh karena itu dalam mendapatkan Visa ini, WNA harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan serta memenuhi peraturan pemerintah Indonesia. WNA juga harus memperpanjang Visa ini sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan peraturan pemerintah agar tetap dapat bekerja di Indonesia secara resmi dan legal.
Dengan memiliki Visa ini, WNA juga dapat memperoleh beberapa keuntungan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Namun, WNA juga harus mematuhi peraturan pemerintah Indonesia untuk menghindari sanksi atau hukuman yang mungkin di berikan jika melanggar peraturan.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups