Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan salah satu jenis surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal di Indonesia atau sebaliknya.
Kegunaan SKCK
SKCK memiliki banyak kegunaan, di antaranya:
- Sebagai syarat melamar pekerjaan
- Sebagai syarat mengurus perizinan usaha
- Sebagai syarat mengajukan visa ke luar negeri
Syarat Membuat SKCK
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK:
- Warga negara Indonesia atau asing yang tinggal di Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membawa foto copy KTP dan KK
- Membawa surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK atau dari tempat tinggal
Prosedur Membuat SKCK
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk membuat SKCK:
- Mendatangi kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK
- Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar
- Membayar biaya administrasi yang ditentukan
- Mengambil hasil SKCK pada waktu yang telah ditentukan
Biaya Membuat SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi di setiap daerah dan bisa berubah sewaktu-waktu. Namun, biaya yang dikenakan umumnya tidak terlalu mahal dan cukup terjangkau.
Waktu Pembuatan SKCK
Waktu pembuatan SKCK tergantung dari banyaknya permintaan dan jumlah pengunjung di kantor polisi. Namun, umumnya SKCK dapat selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.
Kesimpulan
SKCK merupakan surat penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Dalam membuat SKCK, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang ada. Selain itu, siapkan biaya yang diperlukan dan jangan lupa untuk mengambil hasil SKCK pada waktu yang telah ditentukan.