Daftar Grab SKCK Mati

Pengertian SKCK dan Fungsinya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi catatan mengenai seseorang dari kepolisian. SKCK biasanya digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, masuk sekolah atau perguruan tinggi, maupun untuk berbagai keperluan lainnya. Dalam registrasi aplikasi Grab, SKCK juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna.

 

Syarat SKCK untuk Registrasi Grab

Grab sebagai platform transportasi online juga mengharuskan pengguna untuk memiliki SKCK yang masih berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan bagi pengguna dan mitra pengemudi. Berikut syarat SKCK yang harus dipenuhi untuk registrasi Grab:

  1. SKCK yang masih berlaku
  2. SKCK asli atau fotokopi yang dilegalisir
  3. Berlaku untuk semua jenis aplikasi Grab (GrabCar, GrabBike, GrabFood, dll)
  SKCK Polres Semarang, Persyaratan dan Prosedur Pengurusan

 

Daftar Grab SKCK Mati

Meskipun SKCK memiliki masa berlaku, namun terkadang ada kasus dimana SKCK menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti adanya catatan kriminal pada SKCK, perubahan nama atau alamat, atau lupa memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut daftar Grab SKCK mati yang perlu diperhatikan oleh pengguna:

  1. SKCK yang telah habis masa berlakunya
  2. SKCK yang dicabut oleh kepolisian karena adanya catatan kriminal
  3. SKCK yang tidak sesuai dengan data pribadi pengguna atau mitra pengemudi

Jika pengguna atau mitra pengemudi memiliki SKCK yang termasuk dalam daftar Grab SKCK mati tersebut, maka bisa dipastikan bahwa registrasi aplikasi Grab tidak bisa dilakukan atau akun Grab yang sudah terdaftar akan dinonaktifkan.

 

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

Jika SKCK sudah habis masa berlakunya, pengguna atau mitra pengemudi harus memperpanjang masa berlaku SKCK terlebih dahulu sebelum bisa registrasi aplikasi Grab. Berikut cara memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Datang ke kantor polisi atau melalui aplikasi SPKT Online
  2. Membawa fotokopi KTP dan SKCK lama
  3. Melakukan pendaftaran dan membayar biaya administrasi
  4. Menerima SKCK baru yang berlaku selama 6 bulan atau 1 tahun
  Syarat Untuk Perpanjang SKCK

 

Kesimpulan

SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna saat registrasi aplikasi Grab. Jika SKCK sudah mati atau habis masa berlakunya, maka pengguna harus memperpanjang masa berlaku SKCK terlebih dahulu sebelum bisa registrasi aplikasi Grab. Semoga informasi mengenai daftar Grab SKCK mati ini bisa membantu pengguna untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi saat registrasi aplikasi Grab.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin