Syarat Buat SKCK Di Depok

Adi

Updated on:

Syarat Buat SKCK Di Depok
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Buat SKCK di Depok: Panduan Lengkap

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. SKCK di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, hingga pengurusan visa. Bagi masyarakat yang berdomisili di Depok, proses pembuatan SKCK relatif mudah asalkan semua syarat telah terpenuhi. Artikel ini akan membahas syarat-syarat lengkap dan langkah-langkah yang perlu di ikuti untuk membuat SKCK di Depok. SKCK Online Cilacap

 

Syarat Buat SKCK Di Depok melalui Jangkar Groups

 

Syarat Umum Membuat SKCK

Untuk Syarat Buat SKCK Di Depok, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi oleh pemohon. Syarat ini berlaku untuk warga negara Indonesia yang ingin mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi terdekat, baik itu di Polres, Polsek, maupun melalui layanan online yang di sediakan oleh Polri. Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus di siapkan:

1. **Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)**: Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan KTP menunjukkan domisili di wilayah Depok untuk mengurus SKCK di sana.

2. **Fotokopi Kartu Keluarga (KK)**: Dokumen ini di perlukan untuk memverifikasi data keluarga dari pemohon.

3. **Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir**: Akta kelahiran atau ijazah terakhir di gunakan untuk verifikasi data diri pemohon, termasuk tempat dan tanggal lahir.

  Jam Pelayanan SKCK Polres Madiun Kota

4. **Pas Foto Berwarna 4×6**: Biasanya, pemohon perlu menyediakan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 hingga 6 lembar. Sebaiknya gunakan latar belakang merah atau biru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. **Mengisi Formulir Permohonan**: Pemohon di haruskan mengisi formulir permohonan SKCK yang di sediakan oleh pihak kepolisian. Formulir ini dapat di ambil langsung di kantor Polsek atau Polres, atau di isi secara online jika melakukan pendaftaran via internet.

 

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Depok

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemohon bisa langsung mengikuti prosedur pembuatan SKCK. Ada dua cara untuk membuat SKCK di Depok, yaitu dengan datang langsung ke kantor polisi atau melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu di lakukan:

Membuat Langsung di Kantor Polisi

1. **Datang ke Kantor Polsek atau Polres Depok**: Pemohon dapat mengunjungi kantor Polsek atau Polres Depok yang sesuai dengan domisilinya. Pastikan Syarat Buat SKCK Di Depok membawa semua dokumen persyaratan yang telah di sebutkan sebelumnya.

2. **Ambil Nomor Antrian**: Setibanya di kantor polisi, ambil nomor antrian untuk pembuatan SKCK. Tunggu hingga nomor antrian di panggil oleh petugas.

3. **Pengisian Formulir**: Setelah nomor antrian di panggil, pemohon Syarat Buat SKCK Di Depok akan di minta untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini berisi data pribadi dan riwayat hidup pemohon, termasuk informasi mengenai tempat tinggal dan pekerjaan.

4. **Sidik Jari**: Pemohon akan di minta untuk melakukan pengambilan sidik jari sebagai bagian dari proses verifikasi. Sidik jari ini nantinya akan di catat dalam database kepolisian.

  Skck Untuk Visa Inggris

5. **Pembayaran Biaya Administrasi**: Setelah semua dokumen dan formulir selesai di isi, pemohon perlu membayar biaya administrasi yang biasanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.

6. **Pengambilan SKCK**: Setelah semua proses selesai, SKCK biasanya dapat di ambil dalam waktu beberapa jam atau hari, tergantung dari kebijakan dan jumlah pemohon yang ada.

 

Membuat Secara Online

1. **Kunjungi Website Resmi SKCK Online**: Pemohon Syarat Buat SKCK Di Depok  dapat mengunjungi situs resmi Polri untuk mengajukan SKCK secara online melalui alamat https://skck.polri.go.id. Di sana, pemohon akan di arahkan untuk mengisi data secara lengkap.

2. **Isi Data Diri**: Pemohon perlu mengisi data diri seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal. Pastikan semua data di isi dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang di miliki.

3. **Upload Dokumen**: Setelah mengisi data diri, pemohon perlu mengunggah dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan pas foto berwarna.

4. **Pilih Kantor Pengambilan SKCK**: Pemohon Syarat Buat SKCK Di Depok dapat memilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK. Dalam hal ini, pemohon bisa memilih Polsek atau Polres Depok sebagai lokasi pengambilan.

5. **Pembayaran Biaya Administrasi**: Setelah semua data di isi dan dokumen di unggah, pemohon perlu membayar biaya administrasi secara online melalui sistem yang di sediakan oleh situs SKCK Polri.

6. **Ambil SKCK di Kantor Polisi**: Setelah pengajuan berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi. SKCK dapat di ambil langsung di kantor polisi yang telah di pilih dengan menunjukkan nomor registrasi tersebut.

  Berapa Lama Membuat Surat SKCK

 

Biaya Pembuatan SKCK di Depok

Biaya Syarat Buat SKCK Di Depok tidak berbeda jauh dengan daerah lain di Indonesia. Maka, Biaya ini umumnya sudah di tetapkan oleh Polri dan di sesuaikan dengan regulasi pemerintah. Hingga saat ini, biaya administrasi pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini dapat di bayarkan secara langsung di kantor polisi atau melalui pembayaran online jika melakukan pendaftaran secara daring.

 

Perpanjangan

Syarat Buat SKCK Di Depok memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika SKCK sudah habis masa berlakunya dan masih di perlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan. Proses perpanjangan SKCK relatif mudah, yaitu dengan mengajukan permohonan di kantor polisi tempat SKCK pertama kali di buat atau melalui sistem online. Pemohon hanya perlu membawa SKCK asli yang sudah habis masa berlakunya serta beberapa dokumen pendukung, seperti KTP dan pas foto terbaru.

 

Syarat Buat SKCK Di Depok melalui Jangkar Groups

Syarat Buat SKCK Di Depok tidaklah sulit jika semua syarat dan prosedur sudah di pahami dengan baik. Pemohon dapat memilih untuk mengurusnya secara langsung di kantor polisi atau melalui layanan online yang lebih praktis. Dengan adanya SKCK, masyarakat dapat memenuhi berbagai kebutuhan administratif seperti melamar pekerjaan, pendidikan, hingga keperluan luar negeri. Pastikan untuk selalu memperbarui SKCK jika masa berlakunya sudah habis agar tetap bisa di gunakan untuk keperluan yang di butuhkan.

 

Syarat Umum Membuat SKCK

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor