Apa Syarat Pembuatan SKCK

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang di butuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mengajukan kredit, dan sebagainya. Sebelum Anda bisa mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat Pembuatan SKCK yang perlu Anda ketahui:

Baca juga : Persyaratan SKCK Lampung

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK adalah nomor identitas penduduk yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Untuk mendapatkan SKCK, Anda harus memiliki NIK yang masih berlaku. Jika Anda belum memiliki NIK, silakan mengurusnya terlebih dahulu di kantor Disdukcapil terdekat.

2. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Syarat utama untuk mendapatkan SKCK adalah tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Jika Anda memiliki catatan kriminal, maka permohonan SKCK Anda tidak akan di setujui. Oleh karena itu, sebaiknya hindari melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain atau melanggar hukum.

3. Membawa KTP Asli dan Fotokopi – Apa Syarat Pembuatan SKCK

Untuk mengajukan permohonan Jasa SKCK, Anda harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. KTP asli di gunakan sebagai identitas diri Anda, sedangkan fotokopi KTP akan di serahkan ke petugas sebagai lampiran permohonan SKCK.

4. Membawa Pas Foto Terbaru – Apa Syarat Pembuatan SKCK

Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm juga di butuhkan untuk mengajukan permohonan SKCK. Pastikan foto yang Anda bawa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak mengenakan kacamata hitam, topi, atau aksesori lainnya.

5. Membayar Biaya Administrasi

Setiap pengajuan Layanan SKCK biasanya di kenakan biaya administrasi yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya tersebut sebelum mengajukan permohonan SKCK.

6. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Terakhir, Anda harus mengisi formulir permohonan SKCK yang di sediakan oleh kepolisian setempat. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan jujur, serta mencantumkan informasi yang sesuai dengan kondisi Anda.

Dengan memenuhi semua syarat pembuatan SKCK tersebut, Anda sudah dapat mengajukan permohonan SKCK ke kepolisian setempat. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku dan mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan agar permohonan SKCK Anda dapat di setujui dengan mudah.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor