Persyaratan SKCK Lampung

 

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang memiliki catatan kepolisian yang bersih. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mendaftar kuliah.

Persyaratan Pembuatan SKCK di Lampung

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Lampung:

  1. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika ada)
  4. Membawa pas foto ukuran 4×6
  5. Menandatangani surat pernyataan bahwa data yang diberikan adalah benar dan bersedia untuk ditindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran hukum

Proses Pembuatan SKCK di Lampung

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah proses pembuatan SKCK di Lampung:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang telah ditentukan
  3. Melakukan proses verifikasi data dan sidik jari
  4. Menunggu hingga SKCK selesai diproses
  Cara Bikin Surat SKCK Online

Biaya Pembuatan SKCK di Lampung

Biaya pembuatan SKCK di Lampung adalah sebesar Rp 30.000,- per lembar. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau langsung di kantor kepolisian.

Waktu Pembuatan SKCK di Lampung

Waktu pembuatan SKCK di Lampung biasanya memakan waktu sekitar 5 – 7 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala atau permasalahan dalam proses verifikasi data, waktu pembuatan SKCK bisa lebih lama.

Kesimpulan

Untuk membuat SKCK di Lampung, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Proses pembuatan SKCK memakan waktu sekitar 5 – 7 hari kerja. Biaya pembuatan SKCK di Lampung adalah sebesar Rp 30.000,- per lembar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK.

admin