Apa itu SKCK? – Singkatan dari SKCK
Singkatan dari SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. Maka SKCK biasanya di gunakan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan visa.
Baca juga : Jasa Urus SKCK: Semua yang Perlu Diketahui
Persyaratan Membuat SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kemudian, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Setelah itu, Surat permohonan SKCK yang di tujukan kepada Kepala Kepolisian
- Selanjutnya, Biaya administrasi yang telah di tentukan oleh kepolisian
Persyaratan tambahan mungkin di perlukan tergantung pada keperluan penggunaan SKCK tersebut.
Cara membuat SKCK – Singkatan dari SKCK
Untuk membuat SKCK, langkah-langkah yang harus di lakukan antara lain:
- Mengisi surat permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas
- Kemudian, Membawa fotokopi dan asli KTP serta KK
- Setelah itu, Melunasi biaya administrasi yang telah di tentukan
- Selanjutnya, Mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas kepolisian
Setelah proses verifikasi selesai, SKCK akan di berikan kepada pemohon dalam beberapa hari kerja.
Manfaat Membuat SKCK
SKCK memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal
- Kemudian, Memudahkan dalam proses administrasi seperti melamar pekerjaan atau mendaftar kuliah
- Setelah itu, Meningkatkan peluang untuk mendapatkan visa atau izin tinggal di luar negeri
- Selanjutnya, Menunjukkan keseriusan dan kepatuhan seseorang terhadap hukum dan peraturan
Baca juga : Negara Tujuan Ekspor Pupuk Indonesia
Biaya SKCK – Singkatan dari SKCK
Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Rp30.000. Ini berlaku baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kesimpulan
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. Sehingga untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Selanjutnya biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Rp30.000.
Singkatan dari SKCK, Maka jika anda ingin mudah dalam mengurus SKCK silahkan hubungi Jasa urus SKCK PT. Jangkar global groups.
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














