Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk menikah.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik berlaku
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Membawa fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Membawa pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Mengisi formulir permohonan SKCK
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi di setiap daerah. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing kepolisian daerah.
Cara Membuat SKCK
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK:
- Datang ke kantor polisi yang memiliki layanan pembuatan SKCK
- Mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi dengan lengkap
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Melampirkan pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Membayar biaya pembuatan SKCK
- Menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian
- Mengambil SKCK yang sudah jadi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai biaya pembuatan SKCK dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan membayar biaya pembuatan SKCK yang berlaku di daerah Anda. Semoga informasi ini bermanfaat!