Syarat SKCK Luar Domisili

Adi

Updated on:

Syarat SKCK Luar Domisili
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat SKCK Luar Domisili

Syarat SKCK Luar Domisili – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk keperluan berbagai hal seperti melamar pekerjaan, pendidikan, perjalanan ke luar negeri, dan lain-lain. SKCK berisi informasi tentang catatan kriminal seseorang. Jika tidak ada catatan kriminal, SKCK akan menyatakan bahwa pemohon bebas dari tindak pidana. Pengurusan SKCK menjadi salah satu syarat penting bagi beberapa keperluan administratif, baik di dalam maupun di luar negeri. Tata Laksana Ekspor Terbaru: Meningkatkan Ekspor Indonesia

 

Pengurusan SKCK Luar Domisili

 

Pengurusan SKCK Luar Domisili

Untuk mengurus SKCK, biasanya orang akan mendatangi kantor polisi di wilayah domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, ada situasi di mana seseorang perlu mengurus SKCK di luar domisili. Pengurusan SKCK luar domisili berarti mengurus SKCK di kota atau wilayah yang berbeda dari tempat tinggal resmi yang tercatat di KTP. Hal ini biasanya terjadi karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau situasi tertentu yang mengharuskan seseorang berada di luar kota untuk waktu yang lama.

 

Syarat Umum Pengurusan

Ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk mengurus SKCK, baik di dalam domisili maupun luar domisili. Syarat umum tersebut antara lain:
1. Fotokopi KTP atau identitas lainnya. 2. Pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 4. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. 5. Formulir pengajuan SKCK yang bisa diunduh atau diambil langsung di kantor kepolisian.

  Perpanjang Skck Polres

 

Syarat Khusus Luar Domisili

Untuk mengurus SKCK di luar domisili, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi. Pengurus SKCK luar domisili biasanya harus menyediakan surat pengantar dari Polsek atau Kelurahan di tempat tinggal saat ini. Beberapa syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. **Surat Pengantar dari Kelurahan atau Polsek Setempat** Pemohon harus mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau Polsek setempat di wilayah tempat tinggal sementara. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon memang tinggal di wilayah tersebut meski KTP-nya menunjukkan domisili berbeda.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
KTP asli dan fotokopi tetap dibutuhkan, meskipun domisili yang tertera di KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini. Selain itu, fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan untuk verifikasi lebih lanjut.
3. Pas Foto Terbaru
Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, yang akan ditempelkan pada SKCK. Foto ini harus jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Prosedur Pengurusan SKCK Luar Domisili

Prosedur Syarat SKCK Luar Domisili hampir sama dengan pengurusan di dalam domisili. Langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan Surat Pengantar

Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar dari Polsek atau Kelurahan setempat di wilayah tempat tinggal sementara. Surat pengantar ini berfungsi sebagai salah satu syarat utama dalam pengurusan SKCK luar domisili.


2. Mendatangi Kantor Polisi

Setelah mendapatkan surat pengantar, pemohon dapat mendatangi kantor polisi tingkat Polres di wilayah tempat tinggal saat ini. Di sini, pemohon akan mengisi formulir pengajuan SKCK yang tersedia di bagian pelayanan masyarakat.


3. Melengkapi Berkas

Setelah formulir diisi, semua berkas persyaratan (seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto, dan surat pengantar) harus dilengkapi dan diserahkan kepada petugas yang bertugas.


4. Proses Verifikasi

Petugas kepolisian akan memproses dan memverifikasi data yang telah diserahkan. Jika semua persyaratan lengkap, SKCK akan diproses dan pemohon akan diminta menunggu.

  Pembayaran Pembuatan SKCK


5. Pengambilan

Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang bersangkutan. Biasanya, SKCK dapat diambil pada hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja tergantung kebijakan kantor polisi setempat.

 

Pengurusan SKCK Luar Domisili Secara Online

Selain Syarat SKCK Luar Domisili pengurusan secara manual, kini beberapa kantor polisi di Indonesia telah menyediakan layanan pengurusan SKCK secara online, termasuk untuk luar domisili. Pengurusan SKCK online ini sangat memudahkan pemohon yang berada jauh dari domisili atau yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantor polisi. Adapun langkah-langkah pengurusan SKCK luar domisili secara online adalah sebagai berikut:

1. Mengakses Website Resmi SKCK Online

Pemohon dapat mengunjungi situs resmi SKCK Online yang di sediakan oleh kepolisian. Di sana, pemohon dapat memilih opsi untuk pengurusan SKCK luar domisili.


2. Mengisi Formulir Secara Online
Pemohon di haruskan mengisi formulir pengajuan SKCK yang ada di situs tersebut. Data yang di isi harus akurat dan sesuai dengan dokumen yang di miliki.


3. Mengunggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, pemohon juga harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, surat pengantar, dan pas foto.


4. Pembayaran dan Konfirmasi
Setelah semua berkas di unggah, pemohon akan di minta untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK secara online. Setelah pembayaran selesai, konfirmasi akan di kirimkan melalui email.


5. Pengambilan SKCK
SKCK yang telah di proses dapat di ambil di kantor polisi yang di tentukan oleh pemohon saat pengisian formulir online. SKCK juga dapat di kirim melalui pos jika pemohon memilih opsi pengiriman.

  Syarat SKCK Panduan Lengkap untuk Mendaftar SKCK Indonesia

 

Biaya Pengurusan

Syarat SKCK Luar Domisili, baik di dalam domisili maupun luar domisili, umumnya sama, yaitu sekitar Rp30.000,- sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pembayaran dapat di lakukan secara tunai di kantor polisi atau melalui transfer bank jika pengurusan di lakukan secara online. Biaya ini cukup terjangkau dan berlaku untuk semua pemohon yang memenuhi syarat.

 

Fungsi dan Manfaat

SKCK memiliki berbagai fungsi dan manfaat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk keperluan administratif. SKCK sering kali di perlukan untuk:

1. Melamar Pekerjaan

Pertama, Banyak perusahaan, baik swasta maupun instansi pemerintah, mewajibkan calon karyawan untuk memiliki SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. Maka, SKCK ini menjadi bukti bahwa calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal.


2. Mengurus Visa atau Paspor

Namun, Syarat SKCK Luar Domisili Pengajuan visa atau paspor untuk perjalanan ke luar negeri biasanya memerlukan SKCK sebagai salah satu dokumen pendukung, terutama jika pemohon visa ingin tinggal dalam jangka waktu lama di negara tujuan.


3. Mengurus Beasiswa atau Pendidikan

Kemudian, Beberapa lembaga pendidikan, terutama untuk beasiswa luar negeri, juga meminta SKCK sebagai syarat pengajuan. SKCK ini berfungsi untuk memastikan bahwa calon penerima beasiswa tidak memiliki catatan kriminal yang dapat berdampak buruk pada reputasi lembaga pemberi beasiswa.

 

Syarat SKCK Luar Domisili di Jangkar Groups

Syarat SKCK Luar Domisili tidaklah rumit jika semua persyaratan telah di penuhi. Maka, Dengan kemudahan yang di tawarkan oleh sistem pengurusan online, kini masyarakat dapat lebih fleksibel dalam mengurus SKCK meskipun berada di luar kota. Namun, Pemerintah dan kepolisian juga terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan dokumen penting seperti SKCK. Bagi yang ingin mengurus SKCK luar domisili, pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.

 

Syarat SKCK Luar Domisili di Jangkar Groups

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor