Cara Perpanjangan Paspor Mati – Bagi Anda yang memiliki paspor yang akan segera berakhir pada tahun 2023, Anda harus memperpanjangnya sebelum jangka waktu habis. Paspor adalah dokumen perjalanan penting yang harus Anda miliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara perpanjangan paspor mati 2023 dengan mudah dan praktis. Agen Kedelai Impor – Manfaat, Risiko, dan Pengaruh
1. Persyaratan
NAmun, Sebelum Anda melakukan pe panjangan paspor mati 2023, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Maka, Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:
- Paspor yang akan di perpanjang harus masih dalam keadaan mati atau habis masa berlakunya.
- Warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor mati 2023 harus memiliki KTP dan KK.
- Untuk anak di bawah umur, harus ada surat persetujuan dari kedua orang tua atau wali yang sah.
- Surat keterangan bebas hutang dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus bagi pelajar atau mahasiswa.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
Kemudian, Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengajuan permohonan perp anjangan paspor mati 2023.
2. Pengajuan Permohonan
Maka, Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan per panjangan paspor mati 2023 ke kantor imigrasi terdekat. NAmun, Berikut adalah langkah-langkah pengajuan permohonan per panjangan paspor mati 2023:
- Pertama, Mengisi formulir permohonan paspor.
- kemudian, Melampirkan dokumen persyaratan yang di perlukan.
- Selanjutnya, Membayar biaya pembuatan paspor.
- Maka, Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan.
- Melakukan proses wawancara dan verifikasi data.
- Menunggu proses pembuatan paspor selesai.
- Mengambil paspor yang telah jadi.
Namun, Proses pengajuan permohonan per panjangan paspor mati 2023 dapat di lakukan secara online atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
3. Biaya
Kemudian, Biaya pe rpanjangan paspor mati 2023 berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tujuan perjalanan. Berikut adalah rincian biaya per panjangan paspor mati 2023:
- Paspor biasa: Rp 355.000,- (24 halaman), Rp 605.000,- (48 halaman)
- Paspor diplomatik: Rp 655.000,- (48 halaman)
- Paspor dinas: Rp 655.000,- (48 halaman)
Maka, Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pajak.
4. Waktu
Namun, Waktu per panjangan paspor mati 2023 tergantung pada banyak faktor seperti jumlah permohonan, tingkat kesulitan verifikasi data, dan lain-lain. Namun, biasanya proses per panjangan paspor mati 2023 dapat selesai dalam 1-2 minggu.
5. Kesimpulan
Dalam artikel ini, Anda telah mempelajari cara per panjangan paspor mati 2023 dengan mudah dan praktis. Persyaratan, pengajuan permohonan, biaya, dan waktu per panjangan paspor mati 2023 telah di jelaskan secara lengkap. Jangan lupa untuk memperpanjang paspor Anda sebelum jangka waktu habis agar tidak mengalami kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: