Pembaruan Paspor Online 2023

Pembaruan Paspor Online 2023

Peraturan Baru yang Akan Berlaku

Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Namun, tahukah kamu bahwa mulai tahun 2023 nanti, akan ada pembaruan pada proses pembuatan paspor online di Indonesia?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang peraturan baru yang akan berlaku, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu paspor online. Paspor online adalah dokumen pengenal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara yang memiliki hak untuk keluar-masuk wilayah negara lain.

Dalam proses pembuatannya, paspor online dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, mulai tahun 2023, akan ada beberapa perubahan peraturan yang harus kamu ketahui.

Perubahan Pertama: Waktu Proses Pembuatan Paspor

Salah satu perubahan yang akan terjadi pada pembaruan paspor online 2023 adalah waktu proses pembuatannya. Jika sebelumnya proses pembuatan paspor online membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja, maka mulai tahun 2023 nanti waktu tersebut akan menjadi lebih cepat.

  Verifikasi Akun Paspor Online 2023

Dalam pembaruan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menargetkan waktu proses pembuatan paspor online menjadi hanya 3-5 hari kerja saja. Hal ini tentu akan memudahkan kamu yang membutuhkan paspor dalam waktu yang lebih cepat.

Perubahan Kedua: Biaya Pembuatan Paspor

Selain waktu proses pembuatan, biaya pembuatan paspor online juga akan mengalami perubahan pada tahun 2023 mendatang. Saat ini, biaya pembuatan paspor online untuk umum adalah sebesar Rp355.000,- per lembar.

Namun, dalam pembaruan paspor online 2023, biaya pembuatan paspor online akan mengalami penyesuaian. Meskipun belum ada informasi pasti mengenai besaran biayanya, namun Direktorat Jenderal Imigrasi menjanjikan bahwa biaya tersebut akan lebih terjangkau dibandingkan dengan biaya saat ini.

Perubahan Ketiga: Syarat Pembuatan Paspor

Selain waktu proses dan biaya pembuatan, ada juga perubahan dalam syarat pembuatan paspor online. Mulai tahun 2023, kamu yang ingin membuat paspor online harus memenuhi beberapa syarat yang baru.

Salah satu syarat baru yang akan diberlakukan adalah wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, kamu juga harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku dan tidak dalam status terblokir.

  QR Code Antrian Paspor 2023

Jadi, sebelum membuat paspor online di tahun 2023 nanti, pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang diperlukan agar proses pembuatannya bisa berjalan dengan lancar.

Kesimpulan

Demikianlah informasi terbaru mengenai pembaruan paspor online yang akan diluncurkan pada tahun 2023 di Indonesia. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan proses pembuatan paspor online akan menjadi lebih cepat dan lebih terjangkau.

Bagi kamu yang membutuhkan paspor, pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang diperlukan dan selalu pantau informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Selamat membuat paspor online!

admin