Syarat Paspor Elektronik 2023

Syarat Paspor Elektronik 2023

Apakah Anda sering bepergian ke luar negeri? Atau ingin mempersiapkan diri untuk berlibur ke luar negeri pada tahun 2023? Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Namun, bukan sekadar paspor biasa, melainkan paspor elektronik.

Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. Selain itu, paspor elektronik juga memiliki fitur keamanan yang lebih baik dibandingkan paspor biasa. Sejak tahun 2010, Indonesia sudah memperkenalkan paspor elektronik bagi warganya.

Namun, pada tahun 2023 nanti, paspor elektronik akan menjadi persyaratan wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagaimana cara mendapatkan paspor elektronik tersebut? Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pembuatan Paspor Elektronik

Syarat-syarat pembuatan paspor elektronik tidak jauh berbeda dengan syarat pembuatan paspor biasa. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Membawa dokumen asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Membawa dokumen asli dan fotokopi KK.

3. Membawa dokumen asli dan fotokopi akta kelahiran atau surat nikah yang masih berlaku.

4. Membawa pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah.

5. Membawa biaya pembuatan paspor elektronik sebesar Rp 655.000 untuk paspor biasa dan Rp 1.655.000 untuk paspor diplomatik atau dinas.

6. Datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat untuk pengambilan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

7. Mengisi formulir permohonan paspor elektronik secara online melalui https://ipassport.imigrasi.go.id/.

8. Menunggu proses pembuatan paspor elektronik selama 10 hari kerja.

Selain syarat-syarat di atas, terdapat juga beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembuatan paspor elektronik:

Catatan Penting

1. Pastikan semua dokumen yang dibawa asli dan masih berlaku.

2. Pastikan pas foto yang dibawa memenuhi syarat, yaitu berwarna, ukuran 4 x 6 cm, dan latar belakang warna merah.

3. Pastikan sudah mengisi formulir permohonan paspor elektronik secara online sebelum datang ke kantor Imigrasi.

4. Pastikan datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

5. Jangan memberikan uang kepada petugas Imigrasi selama proses pembuatan paspor.

Kesimpulan

Paspor elektronik akan menjadi persyaratan wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023. Untuk mendapatkan paspor elektronik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran atau surat nikah yang masih berlaku, serta membayar biaya pembuatan paspor elektronik. Pastikan juga untuk mengisi formulir permohonan paspor elektronik secara online sebelum datang ke kantor Imigrasi. Selamat berlibur ke luar negeri!

admin