Syarat Perpanjangan Paspor Kadaluarsa Mempunyai paspor yang masih berlaku sudah menjadi salah satu syarat yang penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, apa yang harus Anda lakukan jika paspor Anda sudah kadaluarsa pada tahun 2023?
Maka, Perpanjangan paspor merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan paspor baru jika masa berlaku paspor Anda sudah habis. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi untuk memperpanjang paspor Anda adalah sebagai berikut: Cara Daftar Paspor Online Lewat Aplikasi
Persyaratan Umum Perpanjangan Paspor Kadaluarsa
Namun, Untuk memperpanjang paspor Anda yang sudah kadaluarsa pada tahun 2023, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Pemohon harus memiliki paspor yang sudah habis masa berlakunya atau akan segera habis dalam waktu 6 bulan ke depan
- Pemohon harus berusia di atas 17 tahun
- Pemohon harus memiliki KTP
- Pemohon harus melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm yang di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir
Dokumen Tambahan
Maka, Selain persyaratan umum tersebut, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus di lampirkan untuk memperpanjang paspor Anda:
- Surat permohonan perpanjangan paspor
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Akta nikah (jika sudah menikah)
- Surat izin dari suami/istri atau orang tua (jika pemohon belum berusia 21 tahun)
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
Prosedur Perpanjangan Paspor
Maka, Berikut adalah prosedur yang harus di lakukan untuk memperpanjang paspor Anda yang sudah kadaluarsa:
- Pertama, Isi formulir permohonan perpanjangan paspor
- Kemudian, Lengkapi dokumen persyaratan dan dokumen tambahan yang d iperlukan
- Cetak bukti permohonan perpanjangan paspor dan bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
- Bayar biaya perpanjangan paspor di bank yang di tunjuk
- Pergi ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen dan bukti pembayaran
- Tunggu proses pemeriksaan dan pengambilan foto
- Setelah selesai, paspor Anda akan di kirimkan ke alamat yang telah Anda tentukan
Biaya Perpanjangan Paspor
Namun, Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki dan lamanya masa berlaku paspor Anda sebelumnya. Maka, Adapun biaya perpanjangan paspor yang harus Anda bayar adalah sebagai berikut:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor biasa 24 halaman | Rp355.000 |
Paspor biasa 48 halaman | Rp655.000 |
Paspor diplomatik | Gratis |
Paspor dinas | Gratis |
Syarat Perpanjangan Paspor Kadaluarsa di Jangkar Groups
Namun, Memperpanjang paspor yang sudah kadaluarsa pada tahun 2023 tidaklah sulit jika Anda memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang di butuhkan. Maka, Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur perpanjangan paspor yang telah di jelaskan di atas. Selamat memperpanjang paspor Anda!
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id