Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan 2024

Adi

Updated on:

Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024, setiap pemegang paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik itu paspor biasa, paspor di plomatik, maupun paspor dinas.

Kenapa Harus Memiliki Masa Berlaku Minimal 6 Bulan?

Kenapa Harus Memiliki Masa Berlaku Minimal 6 Bulan?

Kebijakan ini di berlakukan untuk memastikan bahwa pemegang paspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini juga untuk memperkecil risiko kegagalan perjalanan akibat masa berlaku paspor yang terlalu pendek.

Dalam beberapa kasus, negara yang di kunjungi meminta paspor yang masih minimal 6 bulan sebagai persyaratan masuk ke negara tersebut. Jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, maka pemegang paspor tidak akan di izinkan masuk ke negara tersebut.

  Paspor Swis 2024 - Berwisata ke Negeri Alpen

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku? – Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku? - Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Kebijakan masa paspor minimal 6 bulan akan mulai pada tanggal 1 Januari 2024. Oleh karena itu, bagi yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2024, di harapkan untuk memperpanjang masa berlaku paspornya minimal 6 bulan sebelum berangkat.

Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Paspor? – Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat. Persyaratan yang di butuhkan untuk permohonan perpanjangan paspor antara lain adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Paspor lama
  • Bukti pembayaran

Maka Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan di berikan paspor yang sudah di perpanjang masa berlakunya dalam waktu beberapa hari kerja.

Bagaimana Jika Masa Berlaku Paspor Sudah Habis? – Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka pemegang paspor harus membuat paspor baru. Maka Persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan paspor baru antara lain adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan kehilangan (jika paspor lama hilang)
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran
  Penerbitan Paspor Haji

Selanjutnya Pembuatan paspor baru membutuhkan waktu yang lebih lama di bandingkan dengan perpanjangan paspor. Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk memperpanjang masa paspor minimal 6 bulan sebelum berangkat.

Kesimpulan Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan

Kebijakan masa paspor minimal 6 bulan yang akan berlaku pada tahun 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang paspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan meminimalisir risiko kegagalan perjalanan akibat masa paspor yang terlalu pendek. Jika masa paspor Anda akan habis pada tahun 2024 atau setelahnya, pastikan untuk memperpanjang masa paspor minimal 6 bulan sebelum berangkat. Baca Juga: Perpanjang SKCK Hilang

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Paspor 48 Halaman Dan 24 Halaman 2023

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor